Lencana Facebook

20 Desember 2008

Tugas HB Haki

KASUS PEMALSUAN LUKISAN NYOMAN GUNARSA

I. Pandahuluan

Pelanggaran hak cipta kembali menimpa dunia seni lukis. Salah seorang maestro seni lukis nasional asal Bali, I Nyoman Gunarsa, yang karya lukisnya bernilai hingga ratusan juta rupiah dipalsukan dan diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus yang berlarut ini berawal dari ditemukannya karya palsu oleh istrinya Gunarsa tujuh tahun lalu di salah satu galeri di Bali. Setelah ditelusuri, lukisan tersebut hampir menyerupai dan menggunakan tanda tangan palsu I Nyoman Gunarsa. Bahkan, lukisan telah diperjualbelikan hingga ke luar negeri.

Kejadian ini cukup menyedot perhatian masyarakat turis mancanegara dan para seniman yang ada di Bali. Karena bukan tidak mungkin hingga puluhan karya Nyoman Gunarsa yang telah dipalsukan.

Berikut ulasan rututan kasusnya :

Kasus ini berawal dari adanya sejumlah lukisan ”karya Gunarsa” yang dipajang di Cellini Gallery di Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Masalahnya, sang pelukis menyatakan tak pernah membuat lukisan itu. Inilah yang menyeret sang pemilik galeri, Hendradinata, ke pengadilan. Jaksa mendakwa Sinyo—demikian pria 62 tahun ini biasa dipanggil—melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, undang-undang yang bersemangat melindungi hak kekayaan intelektual. Ancaman hukuman bagi pelanggar undang-undang ini maksimal tiga tahun penjara.

Kisah ditemukannya ”lukisan palsu” ini bermula pada 10 Januari 2000. Kala itu, istri Nyoman Gunarsa, Indrawati, melintas di depan Cellini Gallery. Selintas wanita ini melihat lukisan mirip karya suaminya. Benar. Petugas galeri menyebut itu lukisan Gunarsa. Pada 10 lukisan di situ, memang ada tanda tangan Gunarsa dan stiker mungil bertulisan ”karya Nyoman Gunarsa”. Tapi Indrawati yakin itu semua palsu.

Salah satunya, misalnya, yang menggambarkan tiga penari Bali sedang asyik bercengkerama. Dalam goresan Gunarsa asli, tiga penari ini seolah ”hidup”. Kecantikan penari bersinar oleh paduan warna yang menyala dan proporsional, khas Gunarsa. Lukisan yang tergantung di Cellini berbeda, kendati temanya sama. Indrawati melihat latar belakang lukisan itu juga dominan biru dan warnanya suram. Garis dan sapuannya kaku dan ragu-ragu. ”Istri saya tahu betul karena bertahun-tahun menemani saya melukis,” kata Gunarsa kepada Tempo.

Keesokan harinya, putra Gunarsa, Gde Artison Andarawata, mendatangi Cellini. Ia bermaksud memotret lukisan-lukisan itu, tapi batal karena dilarang Hendradinata. Artison bertanya dari mana lukisan itu didapat. ”Dijawab lukisan itu dibeli dari sejumlah peting-gi polisi di Bali,” kata Gunarsa.

Gunarsa melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Bali. Pada April 2000, bersama petugas Polda Bali, seniman ini mengecek lukisan-lukisan itu. Lukisan-lukisan itu kemudian diperiksa Pusat Laboratorium Forensik Polda Bali. Setelah membandingkannya dengan lukisan asli Gunarsa, polisi menyatakan lukisan itu palsu, termasuk tanda tangan Gunarsa di kanvas.

Tapi, kala itu, polisi ternyata tidak memperkarakan Hendradinata. Yang dinyatakan bersalah I Made Suwitha. Kepada polisi, Suwitha mengaku dialah yang menjual lukisan Gunarsa ke Sinyo. ”Kenapa Sinyo ketika itu tak disentuh, saya tidak tahu,” kata Gunarsa. Gunarsa mengaku sebelumnya memang kenal dekat dengan Suwitha dan pernah memberikan empat lukisannya kepada lelaki tersebut. ”Tapi, dari lukisan yang saya berikan, tak ada satu pun yang dipa-jang di Cellini Gallery,” katanya.

Polisi lantas membidik Suwitha melanggar Pasal 380 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang larangan memberi nama atau tanda palsu di atas hasil karya seni. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Pada 14 Maret 2002, hakim menyatakan Suwitha bersalah. Ia dihukum penjara 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Tapi, tak berselang lama, ganti Hendradinata yang melaporkan Indrawati karena telah melakukan perusakan dan pencemaran nama baik. Menurut Sinyo, ketika melihat-lihat lukisan miliknya, Indrawati sempat memukul dan merusak lukisan itu.

Tak menyerah, Gunarsa balik melaporkan Sinyo ke polisi. Laporan kepada polisi pada Juni 2004 itu manjur. Sinyo sempat datang ke rumah Gunarsa untuk minta maaf. Menurut Gunarsa, dia bersedia memberi maaf dengan syarat: Sinyo bersedia mengaku bersalah lantaran menjual lukisan palsu, meminta maaf di media massa, dan mencabut laporannya ke polisi soal Indrawati. ”Dia bersedia dan menandatangani kertas berisi perjanjian itu, tapi sampai saat ini tidak dilaksanakan,” katanya. Sinyo membenarkan cerita itu. Hanya, dia tak setuju dengan syarat yang disodorkan Gunarsa.

Alhasil, upaya damai pun kandas. Pengusutan jalan terus dan kasus ini pun, dua pekan lalu, akhirnya masuk ruang pengadilan. Jaksa Made Endrawan mendakwa Hendradinata melanggar Pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta. ”Karena terdakwa mengumumkan itu lukisan hasil karya Gunarsa,” kata jaksa. Menurut Made Endrawan, pihaknya akan membawa sejumlah bukti yang menyatakan Hendradinata melakukan pemalsuan lukisan. ”Tapi memperbanyak lukisan itu sulit sekali pembuktiannya,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi Hendradinata lolos dari pasal ini, jaksa Endrawan melapisinya dengan dakwaan berikutnya: memamerkan dan menjual barang hasil pelanggaran hak cipta. ”Karena lukisan yang dijual atau dipamerkan itu adalah lukisan palsu atau hasil perbanyakan yang tidak sah,” katanya.

Pengacara Hendradinata, Gde Widiatmika, menilai dakwaan jaksa tak tepat. Menurut dia, pengertian pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran terhadap hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta. Dalam kasus ini, menurut Widiatmika, Gunarsa sendiri menyangkal keaslian lukisan itu. ”Itu berarti Gunarsa tidak memiliki hak cipta atas lukisan itu,” kata Widiatmika. Selain itu, kata Widiatmika lagi, kliennya mendapatkan lukisan tersebut dari Suwitha. Padahal Suwitha tak pernah didakwa dengan pemalsuan lukisan, tapi dengan pemalsuan identitas Gunarsa.

Sinyo sendiri tetap yakin lukisan di galerinya asli karya Nyoman Gunarsa. Sepuluh lukisan itu, kata dia, dibarternya dengan sedan Timor seharga Rp 60 juta dan lukisan karya pelukis Doho seharga Rp 70 juta. Menurut Sinyo, untuk kasus ini dia sebenarnya bisa menggugat Suwitha. ”Tapi bagaimana lagi? Wong dia sudah bangkrut,” katanya. Kepada Sinyo, Suwitha berkeras bahwa lukisan itu asli. ”Dia mengaku siap sumpah cor (sumpah di pura),” kata Sinyo.

Sinyo percaya kepada Suwitha karena melihat kedekatan pria itu dengan Gunarsa. ”Memang ada goresan yang kurang mantap, tapi saya pikir itu karena Gunarsa sempat sakit,” kata Sinyo. Pada 1998, Gunarsa memang sempat dirawat karena stroke. Sinyo, pemilik showroom mobil dan pengusaha properti, juga membantah punya koneksi kuat di Polda Bali sehingga saat kasus ini muncul pada tahun 2000 ia seperti tak terjamah.

II. Pembahasan

Kutipan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 :

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup diantaranya : seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

Persidangan Kasus Nyoman Gunarsa dengan Sinyo

Sidang pemalsuan lukisan karya Nyoman Gunarsa yang menggiring terdakwa Ir Hendra Dinata alias Sinyo (42) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, sempat diwarnai debat kusir antara jaksa dan saksi ahli dengan tim penasehat hukum (PH) terdakwa.

Perdebatan tersebut muncul setelah Prof Drs AA Rai Kalam yang didengar keterangannya sebagai saksi ahli, mengaku punya keahlian dalam membedakan sebuah karya seni lukis yang asli dan yang palsu.

"Dari mana saudara saksi memiliki keahlian seperti itu ?," kata Suryatin Lijaya SH, salah seorang anggota tim PH terdakwa, melontarkan pertanyaan.

"Dari bangku pendidikan di FSRD ITB di Bandung," kata Rai Kalam menjawab.

Suryatin menyergah, apa di kampus FSRD ITB atau di perguruan tinggi seni yang lain ada mata pelajaran tersendiri yang khusus untuk mendalami tentang lukisan yang asli dan yang palsu ?.

"Ada", jawab Rai Kalam. "Kalau ada apa nama mata pelajaran itu ?," sambung Suryatin.

Rai Kalam tidak secara tegas menyebut nama mata pelajaran/kuliah dimaksud, namun disebutkan di perguruan tinggi seni diajarkan tentang apresiasi dan tinjauan seni lukis.

Lewat dua pengajaran tentang dua hal tersebut, seseorang yang pernah duduk di perguruan tinggi seni, senantiasa dalam menganalisa untuk kemudian membedakan mana lukisan yang asli karya seorang seniman, dan mata yang dipalsukan.

Selain tentang itu, perdebatan antara tim PH dengan jaksa juga berlangsung cukup sengit menyangkut beberapa protes jaksa atas pertanyaan tim PH yang dinilai tidak relevan dengan materi perkara.

Namun demikian, debat kusir tersebut kerap kali harus terhenti setelah Hakim Ketua Wayan Mertha SH ambil bagian untuk menengahinya.

Dalam kesaksiannya, Prof Rai Kalam mengaku memiliki keahlian untuk dapat membedakan mana lukisan yang asli dan mana yang palsu.

"Begitu saya cermati, saya bisa membedakan apakah sebuah lukisan itu karya pelukis ternama atau bukan, atau sebaliknya yang dipalsukan," kata Rai Kalam.

Ditanya hakim tentang enam buah lukisan yang kini dijadikan barang bukti (BB) perkara pidana di persidangan, lulusan FSRD ITB tahun 1978 itu menyebutkan bahwa seluruhnya adalah palsu.

"Saya tahu persis kalau enam buah lukisan itu adalah palsu, yakni bukan karya pelukis Nyoman Gunarsa," kata Rai Kalam sembari melakukan pengamatan ke bagian pojok ruang sidang, tempat BB lukisan dipajang.

Menurut dia, karya-karya Gunarsa memiliki daya "power spirit" yang tinggi, serta tarikan garis yang sangat kuat. "Ini sama sekali tidak terlihat pada lukisan yang palsu," kata Rai Kalam menjelaskan.

Untuk mendengarkan keterangan saksi lain, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan mendatang.

Sementara Jaksa Nyoman Rudju SH dalam surat dakwaan pada sidang sebelumnya menyatakan, terdakwa Sinyo bersalah telah dengan sengaja memalsukan sejumlah lukisan yang aslinya dikerjakan pelukis asal Klungkung, Nyoman Gunarsa.

Kasus pemalsuan tersebut terbongkar setelah istri perupa kondang itu, Ny Indrawati Gunarsa, menemukan beberapa lukisan karya suaminya yang diketahui palsu, yang ketika itu dipajang di Cellini Designed dan Interior di Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.

Temuan tersebut, oleh Ny Indrawati kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Polisi yang kemudian melakukan pengusutan, menyatakan kalau dalam lukisan palsu tersebut juga dibubuhi tanda tangan yang seolah-olah dibuat oleh pelukisnya.

Selain itu, di bagian bingkai (frame) pada delapan lukisan di atas kanvas dengan aneka ukuran, juga terdapat stiker yang bertuliskan Nyoman Gunarsa, kata jaksa.

Dikatakan, meski dalam lukisan tersebut ada tandatangan Gunarsa, namun pada kenyataannya dia tidak pernah membubuhkan tandatangan.

Hal itu, lanjut jaksa, diperkuat dengan hasil penelitian tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Denpasar, bahwa tandatangan pada lukisan palsu tersebut adalah juga palsu.

Demikian pula adanya stiker yang bertuliskan Nyoman Gunarsa, sengaja dipalsukan untuk tujuan bahwa sejumlah lukisan tersebut seolah-olah karya Nyoman Gunarsa, ucapnya.

"Semua bukti tersebut menunjukkan telah terjadinya pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan oleh terdakwa Sinyo," kata jaksa.

Perbuatan tersebut, lanjut jaksa, melanggar pasal 44 ayat 1 UU No.12/1997 tentang hak cipta, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

III. Kesimpulan

Hasil Persdangan

Dalam persidangan, akhirya pihak Ir. Hendra Dinata alias Sinyo divonis bebas oleh Hakim Wayan Mertha. Meskipun vonis majelis hakim dalam sidang final kasus pemalsuan lukisan karyanya Selasa (30/10) benar-benar tak memuaskan hatinya, namun secara gentlemen dan legowo, Nyoman Gunarsa menerima dan menghormati putusan itu. Baginya, perjuangan belum berakhir. Soal kalah menang itu sudah lumrah. Namun, yang penting baginya adalah tetap berjuang menegakkan hak cipta dan tak akan pernah mundur selangkah pun.

Selasa, 30 Oktober 2007, adalah hari, tanggal, bulan dan tahun yang memiliki arti tersendiri bagi seniman berusia 63 tahun ini. Bagi Ketua Sentra HaKI Bali ini, saat itu adalah waktu yang menjadi saksi perjuangan panjangnya terhadap kinerja aparat penegak hukum yang belum bisa menghargai arti sebuah perjuangan.

Apa yang diperjuangkannya selama lebih dari tujuh tahun demi martabat bangsa dan negara itu, tak menjadi pertimbangan logis saat menjatuhkan vonis.

Peluang bagi Pemalsu
Apa dampak yang bakal ditimbulkan vonis bebas hakim, Gunarsa mengatakan bahwa peluang bagi pelanggar hak cipta di Indonesia, terbuka lebar. “Pemalsu berpesta, seniman merana,” katanya mengibaratkan.

VONIS hakim yang dinilai timpang dan belum mencerminkan rasa keadilan, mendapat tanggapan langsung dari beberapa praktisi hukum. Menurut mereka, ini akan menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan selama aparat hukum belum mampu menilai permasalahan secara objektif dan berpijak pada fakta dan hati nurani.

Hal yang paling bisa melindungi keberlangsunga kreativitas para seniman adalah dengan adanya undang-undang hak cipta. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pemahaman tentang undang-undang tersebut, baik bagi para pelaku seni ataupun semua orang yang bersinggunga dengan hak cipta. Kasus ini memperlihatka bahwa tidak semua kasus tentang hak cipta dapat disidangkan sesuai dengan keinginan kita. Karena dalam dunia hukum diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai sebuah kasus. Dan kasus persidangan hak cipta ini merupaka kasus yang pertama di Indonesia.s

12 November 2008

Tugasnya afit buat Bu'e

PENDAHULUAN

Apa arti pemasaran? Apakah setiap orang yang menjual produk bisa disebut sebagai pemasar? Ketika berbicara dengan kelompok orang-orang yang menjadi agen properti, mereka selalu mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang pemasaran. Padahal pekerjaan mereka lebih banyak pada urusan jualan.

Umumnya industri yang benar-benar mengandalkan tenaga penjual seperti properti dan asuransi, melihat antara pemasar dan penjual seperti tidak ada bedanya. Bagi mereka, memasarkan produk berarti ya, menjual. Soalnya, dibeli atau tidaknya produk mereka akan tergantung dari kemampuan para agen menjual produk mereka. Mungkin ada beberapa persen pembeli yang membeli karena sudah merasa yakin akan produk tersebut. Tetapi sebagian besar konsumen membeli karena dorongan tenaga penjual. Apalagi jika berbicara tentang industri asuransi dimana antara produk satu dengan yang lain seperti tidak ada bedanya, maka kemampuan agen asuransi lah yang lebih berperan. Istilah pemasaran juga dipergunakan di banyak perusahaan untuk menutup persepsi jelek konsumen terhadap penjual. Banyak konsumen mempersepsikan penjual sebagai orang yang sangat pushy, licik dan banyak omong. Oleh karena itu istilah pemasar juga kerap banyak dipakai.

Istilah pemasaran juga sering dikaitkan dengan 4P. Mata pelajaran ekonomi maupun bahasa Inggris banyak yang menyebut 4P sebagai konsep pemasaran ketika menyinggung bab tentang pemasaran. 4P ini diartikan sebagai: Product, Price, Place dan Promotion. Produk menyangkut produk apa yang dijual, price menyangkut harga yang diberlakukan pada produk tersebut, place menyangkut bagaimana produk tersebut didistribusikan dan promotion menyangkut bagaimana mempromosikan produk tersebut.

Dari 4P tersebut, yang paling terlihat menonjol adalah promotion. Itulah sebabnya, banyak orang juga yang menyamakan pemasaran (hanya) dengan promosi. Padahal 4P sendiri telah berkembang menjadi 5P, 6P, bahkan 14P! Contohnya adalah Public Relations (PR). Dahulu PR dimasukkan sebagai aktivitas promosi. Tetapi dengan semakin kuatnya PR sebagai aktivitas komunikasi yang penting, orang-orang pemasaran maupun PR mulai melepaskan PR dari Promosi.

Demikian halnya dengan orang-orang yang bekerja di bidang pelayanan, mereka memasukkan satu unsur lagi di dalam P tersebut, yakni Proses. Alasannya, proses dalam sebuah pelayanan adalah sesuatu yang penting. Orang menikmati pelayanan karena proses yang diberikan. Sekalipun produk yang dijual bagus, tetapi jika proses pelayanan yang diberikan buruk, orang bisa tidak puas

Jika saya mencoba mendefinisikan secara sederhana, maka pemasaran merupakan upaya memindahkan produk atau layanan kepada konsumen agar tercipta kepuasan di sisi konsumen dan value di sisi perusahaan. Memindahkan produk atau layanan ke konsumen tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Konsumen bisa menolak karena merasa tidak memiliki kebutuhan akan produk tersebut. Bisa juga memiliki kebutuhan tetapi produknya tidak menarik atau harganya terlalu mahal. Atau, bisa juga karena produknya kurang dikenal atau sulit diperoleh. Jadi, memindahkan produk atau layanan ke konsumen memiliki banyak tantangan.

Bahkan ketika produk atau layanan tersebut telah sampai di konsumen, tantangan berikutnya adalah, apakah konsumen tersebut juga puas sehingga mau menerima produk dan layanan kita lagi? Kalaupun mereka puas, tantangan lain, apakah perusahaan kemudian rugi karenanya?

Jadi pemasaran merupakan serentetan strategi, taktik dan aksi yang demikian panjang agar produk yang dibuat perusahaan sampai kepada konsumen, memberikan kepuasan kepada mereka dan menciptakan value untuk perusahaan. Value disini bukan hanya profit tetapi juga hal-hal lain seperti citra, kredibilitas dan bahkan harga saham di bursa. Pemasaran tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan tetapi juga oleh lembaga non profit seperti pemerintah, lembaga sosial maupun lembaga swadaya masyarakat.

Bahkan kita pun membutuhkan pemasaran dalam hidup kita sehari-hari. Contohnya, dalam mencari pekerjaan, kita harus punya strategi agar lamaran kita bisa dilirik oleh pencari tenaga kerja. Pun dalam wawancara, kita harus punya kemampuan memasarkan diri kita agar mereka tertarik untuk menjadikan kita karyawan mereka.

Jadi pemasaran memang tidak bisa diartikan sebagai menjual saja atau beriklan saja. Keseluruhan elemen dalam pemasaran menjadi penting dan saling mendukung. Uniknya, ilmu pemasaran memang bukanlah ilmu pasti. Ilmu pemasaran bisa diutak-atik sesuai kebutuhan. Strategi yang cocok pada satu produk belum tentu cocok pada produk lain. Bahkan pemasaran bisa membuat produk yang tadinya tidak dibutuhkan konsumen bisa menjadi sebuah kebutuhan. Jadi pemasar agak melawan teori ekonomi yang melandaskan diri pada kebutuhan (need) dan keinginan (want) karena keduanya bisa dibentuk oleh pemasaran. Buktinya, sepuluh tahun yang lalu orang bisa hidup normal tanpa handphone. Sekarang orang sulit hidup dengan nyaman tanpa handphone!

PENTINGNYA PEMASARAN

Dalam pernyataannya di The Straits Times, 6 Desember 1997, Timbalan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, tatkala mengumumkan kebijakan komprehensif untuk mengatasi kemelut ekonomi yang dihadapi negaranya mengatakan "We must accept the economic reality, if we act like don't have problems, we will be in bigger trouble".

Jika Anwar Ibrahim menyadari bahwa telah terjadi perubahan-perubahan yang luar biasa menyangkut perekonomian global sehingga dibutuhkan strategi-strategi baru untuk menghadapinya, bagaimana dengan pemerintah kita ? Saat itu dengan pongahnya para pejabat kita mengatakan bahwa fundamental ekonomi kita kuat, dan pertumbuhan kita diatas rata-rata negara Eropa dan Amerika Serikat. Nyatanya perusahaan-perusahaan kita, BUMN yang memiliki hak monopoli sekali pun, tak kuasa menghadapai perubahan-perubahan yang begitu cepat dan mengandung banyak turbulensi tersebut. Mereka pada bertumbangan. Gempuran produk-produk dari luar yang membanjiri pasar domestik telah mengharu-biru keperkasaan koorporat-koorporat lokal. Industri-industri dalam negeri kewalahan menghadapi gempuran produk-produk manca negara tersebut. Strategi pemasaran yang selama ini cukup ampuh ternyata sudah kedaluarsa. Harus dicari strategi baru untuk menghadapi kompetisi di bidang pemasaran.

Hal ini menunjukkan betapa lambannya kita mengantisipasi beraneka ragam perubahan yang diakibatkan oleh pasar global. Dalam bab ini akan dibicarakan pentingnya aktivitas pemasaran, khususnya bagi koorporat bisnis.

Pada mulanya, aktivitas pemasaran ini dilakukan secara sangat sederhana. Dalam era primitif, saat masyarakat bisa memenuhi sendiri segala macam kebutuhan hidupnya, hampir tidak ada aktivitas pemasaran. Kalau toh ada, hanya berbentuk barter atas barang-barang yang mereka hasilkan yang jumlahnya melebihi kebutuhan mereka sendiri. Seiring dengan bertambahnya waktu, konsep pembagian kerja mulai muncul dan berkembang. Orang mulai fokus membuat ( memproduksi ) barang-barang yang mereka bisa kerjakan dengan baik. Akibat dari aktivitas ini, mulai terjadi kelebihan barangbarang yang mereka buat. Adanya kelebihan ini mendorong mereka untuk menukar (menjual) barang-barang tersebut ke pihak lain yang membutuhkan. Dari sini mulai muncullah aktivitas pemasaran.

Oleh karena aktivitas pemasaran ini dirasa menguntungkan, maka produsenprodusen kecil tersebut mulai membuat barang-barang dalam jumlah yang lebih besar. Pada saat kapasitas produksi mulai tumbuh besar, akibat pola pembagian kerja yang lebih baik, maka si produsen tidak mampu lagi memasarkan produk-produknya sendiri. Dari sini muncul jenis pekerjaan baru, yakni menjualkan produk-produk yang mulai banyak tersebut. Tugas pekerjaan ini adalah menjadi perantara antara produsen dan konsumen, karena itu pekerjaan ini disebut dengan middleman ( pialang ). Kemudian, untuk memperlancar aktivitas ini, sekelompok pembeli dan penjual ( middleman ) tadi mulai membentuk tempat-tempat khusus untuk mereka bertemu sehingga terbentuk pusat-pusat niaga yang dinamakan pasar. Ini adalah gambaran terbentuknya model pemasaran tradisional.

Pemasaran modern lahir bersama dengan tumbuhnya revolusi industri. Perkembangan dari revolusi industri ini memacu tumbuhnya pusat-pusat kota baru, yang akibat berikutnya adalah berkurangnya penduduk pedesaan. Fenomena ini bisa dijelaskan sebagai berikut :

Pada saat industri belum berkembang, sebagian besar penduduk melakukan produksi dalam skala rumah tangga. Aktivitas ini dikerjakan di tempat mereka masingmasing. Namun, seiring bertumbuhnya pabrik-pabrik baru, yang berada di kota-kota, merangsang penduduk pedesaan berdatangan ke kota untuk bekerja di pabrik-pabrik tersebut.

Hingga menjelang abad 20, pertumbuhan mesin-mesin produksi tidak diberangi dengan aktivitas pemasaran yang pesat. Hal ini karena saat itu jumlah permintaan akan barang-barang produksi jauh melampaui kapasitas pabrik-pabrik yang ada untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Akan tetapi, semenjak 1920 keadaannya menjadi mulai terbalik. Akibat terlalu memperhatikan pertumbuhan pabrik, maka besarnya kapasitas produksi mulai melebihi permintaan. Secara otomatis perhatian orang mulai berpindah, yang semula ditujukan ke arah peningkatan produksi beralih ke pemasaran. Mulailah berbagai metode dan aktivitas pemasaran dikembangkan.

Dewasa ini, pentingnya pemasaran makin disadari pentingnya oleh setiap negara. Pertumbuhan ekonomi masing-masing negara sangat ditentukan oleh kemampuan pemasaran produk-produk dalam negeri mereka, terutama untuk pemasaran internasional. Bahkan negara-negara yang memiliki industri-industri besar milik negara ( Inggris, Swedia, Italia, China ) terus-menerus melakukan riset di bidang pemasaran untuk untuk mendapatkan metoda-metoda pemasaran yang paling efektif dan efisien untuk meningkatkan sistem distribusi dalam negeri dan memenangkan persaingan di perdagangan global.

Pentingnya pemasaran akan terlihat ketika kita perhatikan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas pemasaran. Perkiraan William J.Stanton, antara seperempat dan sepertiga tenaga kerja terlihat dalam kegiatan pemasaran. Ini termasuk semua pegawai yang melakukan kegiatan eceran, grosir, transportasi, pergudangan dan industri-industri komunikasi. Juga termasuk di dalamnya orang-orang yang bekerja di departemen pemasaran perusahaan serta mereka yang terlibat dalam kegiatan pemasaran dari industri non-pemasaran, jasa, pertanian, dan pertambangan. Lama-kelamaan pekerjaan di bidang pemasaran meningkat lebih cepat dibandingkan pekerjaan di bagian produksi. Kenaikan seperti ini merupakan refleksi dari mekarnya peranan pemasaran dalam ekonomi dan naiknya permintaan akan jasa-jasa pemasaran. ( William J.Stanton, Prinsip Pemasaran ).



Pentingnya Pemasaran Bagi Perusahaan

Konsep pemasaran modern meyakini bahwa dasar pertimbangan dari sudut pemasaran merupakan faktor determinan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan di sebuah perusahaan. Bisa dikatakan bahwa pemasaran merupakan jantung kehidupan dari berbagai macam usaha. Piha-pihak di berbagai perusahaan mulai mengakui bahwa bahwa konsep-konsep pemasaran modern terbukti telah berhasil meningkatkan jumlah keuntungan perusahaan.

Di masa sebelumnya, perusahaan hanya memperkirakan berapa besar kapasitas produksi, setelah itu langsung merealisasikannya. Namun, untuk bisa bertahan dalam persaingan pasar yang sangat ketat, konsep demikian harus ditinjau ulang. Untuk dapat survive, pertama-tama perusahaan harus menentukan apa yang bisa dijual, berapa banyak yang bisa dijual, rencana dan metode apa yang bisa digunakan untuk memikat hati konsumen. Semua elemen dalam perusahaan, baik itu presdir, bagian produksi, bagian keuangan dan bagian yang lain tidak bisa membuat perencanaan tanpa mengacu data-data yang dimiliki oleh pemasaran. Betapapun baik kualitas produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan, tidak bisa menjamin kesuksesan perusahaan tersebut, selain juga tidak bisa menjamin terciptanya kepuasaan pada konsumen. Nilai suatu produk baru bisa dibuktikan jika produk itu telah dipasarkan ke konsumen. Jika daya serap konsumen terhadap produk ini besar, maka bisa dikatakan bahwa produk tersebut terbukti unggul.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa seluruh departemen dalam suatu perusahaan turut memberi andil besar bagi pertumbuhan sebuah perusahaan, namun departemen pemasaranlah yang bisa menghasilkan pendapatan. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa bidang pemasaran merupakan tulang punggung bagi perusahaan. Pemasaran begitu pentingnya sehingga tidak lagi dipandang sebagai fungsi tersendiri, melainkan harus dipandang bahwa pemasaran merupakan keseluruhan bisnis itu sendiri. Swastha dan Irawan dalam buku mereka Manajemen Pemasaran Modern mendefinisikan pemasaran sebagai sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang dibutuhkan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan kepada pembeli yang ada maupun pembeli potensial.

Jika disimak uraian di atas, nyatalah bahwa pemasaran melingkupi keseluruhan dari aktivitas bisnis suatu koorporat. Aktivitas dari manajemen pemasaran meliputi proses perencanaan produksi, penetapan harga, penentuan pola promosi, dan pendistribusian produk untuk memenuhi kepuasan serta tujuan pelanggan, baik individu atau kelompok.

Tujuan akhir dari aktivitas pemasaran adalah untuk mempengaruhi sifat dan jumlah permintaan pelanggan terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Jika boleh disimplifikasikan, maka manajemen pemasaran adalah manajemen permintaan atas produk-produk perusahaan. Bukankah Semua kegiatan pemasaran adalah ditujukan agar produknya dapat diterima dan kemudian disenangi pasar ?

Untuk bisa disenangi atau diterima pasar inilah diperlukan upaya-upaya sedemikian rupa sehingga produk yang dijual benar-benar bisa memenuhi kebutuhan dan memuaskan konsumen. Upaya tersebut harus dimulai sebelum suatu produk diproduksi hingga pemberian pelayanan setelah sebuah produk sampai di tangan konsumen.



Konsep Pemasaran

Karena begitu pentingnya bidang pemasaran ini, para ahli terus mengembangkan riset di bidang pemasaran. Dari riset yang dilakukan para ahli bidang pemasaran, dikembangkanlah sebuah pandangan yang benar-benar baru yang disebut sebagai konsep pemasaran. Menurut Willian J.Stanson dalam bukunya Prinsip Pemasaran terdapat tiga kunci pokok yang mendasari konsep pemasaran ini, meliputi :

  1. Semua operasi dan perencanaan perusahaan harus berorientasi kepada konsumen.

  2. Sasaran perusahaan harus volume penjualan yang menghasilkan laba. Jadi,bukan volume demi kepentingan volume itu sendiri.

  3. Semua kegiatan pemasaran di sebuah perusahaan harus dikoordinir secara organisatoris.

Selanjutnya, Willian J.Stanson dalam buku yang sama menyatakan bahwa dalam maknanya yang utuh, konsep pemasaran adalah sebuah filsafat bisnis yang mengatakan bahwa kepuasan keinginan dari konsumen adalah dasar kebenaran sosial dan ekonomi kehidupan sebuah perusahaan. Sudah sewajarnya jika segala kegiatan perusahaan harus dicurahkan untuk mengetahui apa yang diinginkan oleh konsumen dan kemudian memuaskan keinginan-keinginan itu; sudah tentu pada akhirnya perusahaan bertujuan untuk memperoleh laba.

Konsep pemasaran menghendaki agar para eksekutif juga melakukan peninjauan ulang mengenai bisnis sebuah perusahaan.

Dengan konsep baru ini, para ekskekutif perusahaan harus merubah cara pandang mereka terhadap bidang usaha koorporat mereka. Jika sebelumnya orientasi para eksekutif tersebut pada produk, maka kini harus dirombak untuk berorientasi ke pemasaran. Ketika mereka ditanya, “Apa bisnis Anda ?” mereka seharusnya tidak lagi menjawab “Kami membuat sepatu,” tetapi akan mengatakan “Kami memasarkan sepatu”. Willian J.Stanson membuat bagan menarik mengenai perbedaan antara mereka yang berorientasi ke produk dengan yang berorientasi ke pemasaran.

Apakah bisnis Anda ?

Perusahaan

Jawaban yang berorientasi

kepada produk

Jawaban yang berorientasi

kepada pemasaran

Studio Universal

Kita membuat film

Kita memasarkan hiburan

Kosmetik Revlon

Di pabrik kita membuat

kosmetik

Di toko kita menjual

harapan

Mountain Bell

Kita mengoperasikan

sebuah perusahaan telpon

Kita memasarkan sebuah

sistem komunikasi

Lennox

Kita membuat tungku

perapian dan AC

Kita menyediakan suasana

yang nyaman di rumah

Head ski

Kita membuat peralatan ski

Kita memasarkan rekreasi,latihan jasmani,

pembentukan ego dan

sebuah kesempatan untuk

bertemu dengan orangorang

yang menyenangkan

Union Pasific

Kita mengusahakan

jaringan lintas kereta api

Kita menawarkan sebuah

transportasi dan sistem

pengelolaan material





26 Oktober 2008

Hukum Perjanjian

Tentang Hukum Perjanjian

Dilihat dari pengertian yang terdapat dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik di kedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi 4 syarat agar dapat memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya. Hal tersebut adalah:

1) Kesepakatan para pihak;

2) Kecakapan untuk membuat perikatan (misal: cukup umur, tidak dibawah pengampuan dll);

3) menyangkut hal tertentu;

4) adanya causa yang halal.

Dua hal yang pertama disebut sebagai syarat subyektif dan dua hal yang terakhir disebut syarat obyektif. Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada syarat subyektif akan memiliki konsekwensi untuk dapat dibatalkan (vernietigbaar). Dengan demikian selama perjanjian yang mengandung cacat subyektif ini belum dibatalkan, maka ia tetap mengikat para pihak layaknya perjanjian yang sah. Sedangkan perjanjian yang memiliki cacat pada syarat obyektif (hal tertentu dan causa yang halal), maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum. (J.Satrio, 1992).

Ada 4 akibat yang dapat terjadi jika salah satu pihak melakukan wan prestasi yaitu:

1. Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi

2. Dilakukan pembatalan perjanjian

3. Peralihan resiko

4. Membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim

Menurut KUHPerdata, bila salah satu pihak tidak menjalankan, tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi. Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi). Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.

Somasi yang tidak diindahkan biasanya akan diikuti dengan somasi berikutnya (kedua) dan bila hal tersebut tetap diabaikan, maka pihak yang dirugikan dapat langsung melakukan langkah-langkah hukum misalnya berupa pengajuan gugatan kepada pengadilan yang berwenang atau pengadilan yang ditunjuk/ditentukan dalam perjanjian. Mengenai hal ini Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:

”debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Sebagai konsekwensi atas perbuatannya, maka pihak yang telah melakukan wanprestasi harus memberikan ganti rugi meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan berkenaan dengan pelaksanaan perjanjian, kerugian yang timbul akibat perbuatan wanprestsi tersebut serta bunganya. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwa penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan. Selanjutnya ditegaskan kembali oleh Pasal 1244 KUHPerdata bahwa debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.

Berbeda halnya jika terjadi force majeur yaitu dalam keadaan memaksa atau hal-hal yang secara kebetulan satu pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka keharusan untuk mengganti segala biaya, kerugian dan bunga sebagaimana dinyatakan di atas tidak perlu dilakukan (Pasal 1245 KUHPerdata).

17 Oktober 2008

Lagunya Dirly - Sampai ke ujung dunia

Cinta ini menggelisahkan aku
Membuat aku gila
Andai kita terpisah
Mati rasa-rasaku

Cinta ini membodohkan aku
Menutup akal sehatku
Andai engkau tak disisi
Risau isi jiwaku

Reff:
Selama kau belum jadi milikku yang utuh
Aku akan slalu milikimu
Selama bumi masih 'kan terus berputar

Aku akan slalu menujumu
Walau ke ujung dunia

Cinta ini membodohkan aku
Menutup akal sehatku
Andai kita terpisah
Mati rasa-rasaku

Back to Reff: 2x

Walau ke ujung dunia.. dunia..

Pengertian perusahaan

Perusahaan, suatu unit kegiatan produksi yang mengelolah sumber-sumber ekonomi menjadi barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan

Jenis Perusahaan:

Menurut Operasinya

Jasa

Perdagangan

Pemanufakturan

Menurut Kepemilikan

1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.

ciri dan sifat perusahaan perseorangan :

o relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan

o tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi

o tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi

o seluruh keuntungan dinikmati sendiri

o sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri

o keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar

o jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup

o sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership

Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

ciri dan sifat firma :

o Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.

o Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin

o Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.

o keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup

o seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma

o pendiriannya tidak memelukan akte pendirian

o mudah memperoleh kredit usaha

b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

ciri dan sifat cv :

o sulit untuk menarik modal yang telah disetor

o modal besar karena didirikan banyak pihak

o mudah mendapatkan kridit pinjaman

o ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan

o relatif mudah untuk didirikan

o kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

4. BUMN

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:

· Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden

· Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan

· Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang

· Modalnya berbentuk saham

· Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan

· Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris

· Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah

· Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas

· RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan

· Dipimpin oleh direksi

· Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan

· Tidak mendapat fasilitas negara

· Tujuan utama memperoleh keuntungan

· Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

· Pegawainya berstatus pegawai swasta

Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.

Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:

· Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN

· Persero yang bergerak di bidang hankam negara

· Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat

· Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Indosat telah dijual kepada STT sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Perusahaan Umum (Perum)

Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:

· Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha

· Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan

· Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan

· Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang

· Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan

· Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat

· Sebagai sumber pemasukan negara

· Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara

· Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public

· Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank

· Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan

Tujuan Pendirian BUMN:

· Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara

· Mengejar dan mencari keuntungan

· Pemenuhan hajat hidup orang banyak

· Perintis kegiatan-kegiatan usaha

· Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

5. Koperasi

Menurut UU no. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan berlandaskan Pancasila dan UUD’45.

Prinsip Koperasi:

- Keanggotaan bersifat suka rela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian

- Keanggotaan koperasi bersifat murni, pribadi dan tidak dapat dialihkan.

Koperasi mempunyai ciri tersendiri:
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
- Koperasi merupakan badan hukum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota.
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus.
- Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain.
- Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota.

Cara Mendirikan Koperasi:

Menurut Pasal 6 – Pasal 14 UU no. 25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:

1. Rapat pembentukan koperasi

Sekurang-kurangnya 20 orang pendiri mengadakan rapat pembentukan koperasi, kemudian dibuatkan berita acara yang berisikan hasil kesepakatan, jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian.
2. Surat Permohonan Pengesahan kepada Departemen Koperasi

Pengesahan dan pendaftaran akta pendirian, diberikan paling lama 3 bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Tanggal pengesahan akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi dan resmi sebagai badan hukum.

3. Pengiriman akta pendirian kepada pendiri

4. Pengumuman dalam Berita Negara

Pembubaran Koperasi

Menurut Pasal 46 UU no. 25 Tahun 1992, pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan :

a. Keputusan Rapat Anggota atau

b. Keputusan pemerintah bila:

Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU no. 25 tahun 1992 Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan, kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan.

6. Yayasan

Taggung jawab perusahaan

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah merupakan suatu konsep bahwa organisasi, khususnya ( namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan" , dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata hanya berdasarkan faktor keuangan belaka seperti halnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekwensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Analisa dan pengembangan

Hari ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan ( misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari suatu perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial" (socially responsible investing).

Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik", namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan.

Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.

Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) yaitu suatu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak dibidang "pembangunan berkelanjutan" ( sustainable development) yang menyatakan bahwa:

CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya

Jenis Bentuk-Bentuk Struktur Organisasi / Departementalisasi Perusahaan Bisnis

Pegawai atau karyawan dalam suatu perusahaan terhubung dalam suatu kesatuan struktur yang menyatu dengan tujuan agar pekerjaan yang ada dapat terselesaikan dengan lebih baik dibandingkan tanpa adanya pembagian bagian tugas kerja. Untuk melakukan pengumpulan orang-orang dalam suatu unit, divisi, bagian ataupun departemen dengan tugas pekerjan yang berkaitan diadakan kegaitan departementalization atau departementalisasi. Pembagian departemen atau unit pada struktur organisasi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) macam :

1. Departementalisasi Menurut Fungsi

Pada pembagian ini orang yang memiliki fungsi yang terikat dikelompokkan menjadi satu. Umum terjadi pada organisasi kecil dengan sumber daya terbatas dengan produksi lini produk yang tidak banyak. Biasanya dibagi dalam bagian keuangan, pemasaran, umum, produksi, dan lain sebagainya.

2. Departementalisasi Menurut Produk / Pasar

Pada jenis departementalisasi ini orang-orang atau sumber daya yang ada dibagi ke dalam departementalisasi menurut fungsi serta dibagi juga ke dalam tiap-tiap lini produk, wilayah geografis, menurut jenis konsumen, dan lain sebagainya.

3. Departementalisasi Organisasi Matrix / Matriks

Bentut organisasi matriks marupakan gabungan dari departementalisasi menurut fungsional dan departementalisasi menurut proyek. Seorang pegawai dapat memiliki dua posisi baik secara fungsi maupun proyek sehingga otomatis akan memiliki dua atasan / komando ganda. Proyek biasanya diadakan secara tidak menentu dan sifatnya tidak tetap.

referralid=(yoRjQzIo4.' target="_blank">

from FB

Cari sepuasnya disini z

Custom Search