Lencana Facebook

08 Juni 2009

Makalah Perekonomian Indonesia tentang kemiskinan

Makalah ini disajikan untuk memenuhi tugas Kuliah Perekonomian Indonesia
oleh : Afit Kurniawan
  1. Pendahuluan


Kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan lintas sector yang dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, antara lain: tingkat pendapatan, kesehatan, pendidikan, akses terhadap barang dan jasa, lokasi, geografis, gender, dan kondisi lingkungan.


Sampai saat ini jumlah penduduk miskin di Indonesia masih besar. Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2005 sebesar 35,1 juta jiwa atau 15,97 persen. Kondisi ini memburuk, pada tahun 2006, jumlah penduduk miskin meningkat menjadi 39,3 juta jiwa atau 17,75 persen. Salah satu penyebab meningkatnya jumlah penduduk miskin pada tahun 2006 adalah tingginya tingkat inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, berangsur-angsur kondisi ini terus membaik. Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2008 sebesar 34,96 juta atau 15,42 persen. Jumlah penduduk miskin tersebut sudah berkurang sebesar 2,21 juta dibandingkan dengan jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2007 yang berjumlah 37,17 juta atau 16,58 persen. Meskipun secara persentase telah terjadi penurunan, jumlah penduduk miskin yang ada masih harus terus diturunkan.


Sehubungan dengan itu, diperlukan kerja keras untuk menanggulangi kemiskinan yang menjadi tanggung jawab bersama, baik instansi pemerintah pusat dan daerah, instansi swasta maupun masyarakat pada umumnya.


  1. Masalah kemiskinan


Jumlah penduduk miskin yang masih cukup besar dan permasalahan kemiskinan yang kompleks dan luas menuntut penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan dalam menurunkan jumlah penduduk miskin. Faktor lain yang masih memperlambat pencapaian penurunan kemiskinan sebagai berikut:

        1. Belum meratanya program pembangunan, khususnya di perdesaan, luar Pulau Jawa, daerah terpencil, dan daerah perbatasan. Sekitar 63,5 persen penduduk miskin hidup di daerah perdesaan. Secara persentase terhadap jumlah penduduk di daerah tersebut, kemiskinan di luar Pulau Jawa termasuk Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua juga lebih tinggi dibandingkan di Pulau Jawa. Oleh karena itu, upaya penanganan kemiskinan seharusnya lebih difokuskan di daerah-daerah tersebut.

        2. Masih terbatasnya akses masyarakat miskin terhadap pelayanan dasar.

        3. Masih besarnya jumlah penduduk yang rentan untuk jatuh miskin, baik karena guncangan ekonomi, bencana alam, dan juga akibat kurangnya akses terhadap pelayanan dasar dan sosial. Hal ini menjadi permasalahan krusial yang harus dihadapi dalam penanganan kemiskinan. Pada saat ini masih terdapat 3,8 juta jiwa korban bencana alam, 2,5 juta jiwa orang cacat, 2,8 juta anak terlantar, 145 ribu anak jalanan, 1,5 juta penduduk lanjut usia, 64 ribu gelandangan dan pengemis, serta 66 ribu tuna susila yang membutuhkan bantuan dan jaminan sosial.

        4. Kondisi kemiskinan sangat dipengaruhi oleh fluktuasi harga kebutuhan pokok. Fluktuasi ini berdampak besar pada daya beli masyarakat miskin. Sehubungan dengan itu, upaya penanggulangan kemiskinan melalui stabilisasi harga kebutuhan pokok harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu. Hal ini bertujuan agar penanggulangan kemiskinan, baik di perdesaan maupun perkotaan dapat berjalan secara efektif dan efisien.


Berbagai kebijakan dan upaya penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2005 hingga tahun 2008 senantiasa disempurnakan agar pengurangan angka kemiskinan dapat tercapai secara efektif. Beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan berbagai kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan dari tahun 2005—2008 adalah sebagai berikut:

          1. Tingginya inflasi pada tahun 2005 yang mencapai 17 persen menyebabkan garis kemiskinan pada tahun 2006 naik secara signifikan sehingga meningkatkan jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan pada tahun tersebut.

          2. Naiknya harga minyak dunia yang cukup besar telah mempersempit ruang gerak fiskal untuk melakukan ekspansi program pengentasan kemiskinan.

          3. Rangkaian bencana alam di beberapa daerah mengakibatkan beralihnya fokus pelaksanaan program pembangunan dan pertumbuhan. Akibatnya, pelaksanaan program pengentasan kemiskinan menjadi tidak optimal.

          4. Banyaknya program multisektor dan regional yang ditujukan untuk mengurangi kemiskinan, ternyata masih sangat sektoral dan kurang terintegrasi sehingga mengakibatkan rendahnya efektivitas dan efisiensi program tersebut.

          5. Pemahaman dan kemampuan pemda untuk melakukan sinergi terhadap program masih beragam dan belum optimal sehingga penurunan kemiskinan belum signifikan.

          6. Terbatasnya akses sumber pendanaan bagi masyarakat miskin dan masih rendahnya kapasitas serta produktivitas usaha untuk memperluas kesempatan kerja dan terciptanya kegiatan ekonomi bagi masyarakat/keluarga miskin.


Dari berbagai permasalahan tersebut, upaya penurunan tingkat kemiskinan sangat bergantung pada pelaksanaan dan pencapaian pembangunan di berbagai bidang. Oleh karena itu, agar pengurangan angka kemiskinan dapat tercapai, dibutuhkan sinergi dan koordinasi program-program pembangunan di berbagai sektor, terutama program yang menyumbang langsung pada penurunan kemiskinan.


  1. Pengertian Kemiskinan


            • Kemiskinan adalah ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan Depsos, 2002:3).

            • Kemiskinan merupakan sebuah kondisi yang berada di bawah garis nilai standar kebutuhan minimum, baik untuk makanan dan non makanan, yang disebut garis kemiskinan (poverty line) atau batas kemiskinan (poverty threshold). Garis kemiskinan adalah sejumlah rupiah yang diperlukan oleh setiap individu untuk dapat membayar kebutuhan makanan setara 2100 kilo kalori per orang per hari dan kebutuhan non-makanan yang terdiri dari perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, transportasi, serta aneka barang dan jasa lainnya (BPS dan Depsos, 2002:4).

            • Kemiskinan pada umumnya didefinisikan dari segi pendapatan dalam bentuk uang ditambah dengan keuntungan-keuntunan non-material yang diterima oleh seseorang. Secara luas kemiskinan meliputi kekurangan atau tidak memiliki pendidikan, keadaan kesehatan yang buruk, kekurangan transportasi yang dibutuhkan oleh masyarakat (SMERU dalam Suharto dkk, 2004).

            • Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan (Depsos, 2001).

            • Kemiskinan adalah ketidaksamaan kesempatan untuk mengakumulasikan basis kekuasaan sosial. Basis kekuasaan sosial meliputi (Friedman dalam Suharto, dkk.,2004:6) :

              1. modal produktif atau asset (tanah, perumahan, alat produksi, kesehatan),

              2. sumber keuangan (pekerjaan, kredit),

              3. organisasi sosial dan politik yang dapat digunakan untuk mencapai kepentingan bersama (koperasi, partai politik, organisasi sosial),

              4. jaringan sosial untuk memperoleh pekerjaan, barang, dan jasa,

              5. pengetahuan dan keterampilan, dan

              6. informasi yang berguna untuk kemajuan hidup


  1. Faktor-faktor Penyebab kemiskinan


  • Ketidakmampuan mengelola sumber daya alam secara maksimal;

  • Kebijakan ekonomi yang tidak berkomitmen terhadap penanggulangan kemiskinan dan semata-mata mengejar pertumbuhan ekonomi (trickle down effect tidak bekerja)

    • Kesalahan mendasar dalam asumsi perekonomian Indonesia adalah pengangguran dan kemiskinan hanya mungkin diatasi jika ekonomi tumbuh minimal (misalnya) 6,5 %.

    • Asusmsi demikian salah, karena:

    • Yang dapat mengatasi pengangguran dan kemiskinan adalah pertumbuhan ekonomi yang melibatkan kegiatan ekonomi rakyat yang pelakunya adalah masyarakat miskin.

    • Pengangguran dan kemiskinan adalah dua hal berbeda. Orang yang menganggur belum tentu miskin.

    • Ilustrasi: 1 % pertumbuhan diasumsikan mampu menampung 200.000-400.000 tenaga kerja baru, maka pertumbuhan 6.5 % hanya mampu mempekerjakan 1,3 juta-2,6 juta tenaga kerja dan tidak ada jaminan bagi penduduk miskin yang mencapai puluhan juta jiwa.


  1. Cara Pemerintah Mengatasi Kemiskinan


Pada prinsipnya, pemerintah dalam program pembangunannya telah menjadikan kemiskinan sebagai salah satu fokus utamanya. Program umum Presiden RI yang sering disebut dengan triple track mencakup pro poor, pro growth dan pro employment atau program pembangunan yang berfokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.

Dalam kondisi ideal, maka peningkatan pertumbuhan ekonomi akan diikuti dengan perluasan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. Namun keadaan riil tidak selalu seperti yang diharapkan. Adapun hal-hal yang mungkin terjadi adalah :

  • Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak diikuti dengan pengurangan kemiskinan,

  • Pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi tidak lantas memperluas lapangan kerja

  • Lapangan kerja yang luas akan tetapi pertumbuhan ekonomi tetap rendah


Dalam mengatasi masalah kemiskinan harus bertumpu pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Tanpa adanya pertumbuhan ekonomi yang memadai maka lapangan kerja yang tersedia tidak akan cukup atau bisa jadi tersedia lapangan kerja yang luas namun tidak sanggup untuk menyediakan tatanan upah yang memadai sehingga tetap tidak sanggup mengatasi masalah kemiskinan.


Namun sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang tinggi juga tidak dengan sendirinya akan menyediakan lapangan kerja yang berkualitas dan langsung menyelesaikan masalah kemiskinan. Ada beberapa faktor yang perlu menjadi catatan dalam hal ini sebagai berikut.


  1. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan ditopang oleh sektor-sektor yang memiliki elastisitas lapangan kerja rendah, tidak akan menyelesaikan masalah kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi seperti ini umumnya memberikan pemihakan pada sektor sektor tertentu sehingga mempersempit peluang berkembangnya sektor lain, yang pada akhirnya akan berakibat pada berkurangnya jenis lapangan kerja yang tersedia.

  2. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun ditopang oleh keberadaan industri milik negara yang memperoleh sejumlah proteksi tertentu juga tidak menjamin akan dapat menyelesaikan masalah kemiskinan.

  3. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan ditopang oleh industri canggih juga berpotensi untuk memperparah masalah kemiskinan dan pengangguran.

  4. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan tetapi dengan ditunjang oleh kekuatan ekonomi yang bersifat terkonsentrasi juga tidak akan sanggup mengatasi masalah kemiskinan.


Secara umum, kebijakan yang dirancang untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia umumnya akan selalu berhadapan dengan tiga tantangan penting yaitu:

  1. Tantangan untuk menyediakan lapangan kerja yang cukup.

  2. Tantangan untuk memberdayakan masyarakat.

  3. Tantangan untuk membangun sebuah kelembagaan jaminan sosial yang akan menjamin masyarakat ketika terjadi ketegangan ekonomi (economy shock).


Sehingga untuk lebih mengefektifkan kinerja program yang telah ada, maka perlu dirancang sebuah rekomendasi kebijakan yang akan sanggup untuk mengakselerasi capaian dari program-program tersebut.


Rekomendasi Kebijakan untuk Mengatasi Kemiskinan


Pemerintahan SBY-JK dewasa ini, memberikan komitmen yang sangat serius terhadap segenap upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan. Bentuk keseriusan itu adalah dalam alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan pada kementerian dan lembaga (KL) di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 2007 sebesar Rp25,41 triliun atau 11,05% dari total pagu indikatif KL (Rp. 230,3 triliun) . Dengan alokasi anggaran sebesar itu, pemerintah bertekad untuk mengurangi penduduk miskin sampai 14,4% pada akhir tahun 2007.


Dalam kaitan dengan lapangan kerja, maka pemerintah pada tahun 2007 bertekad untuk menekan angka pengangguran terbuka menjadi 10,4% dari angkatan kerja, meningkatkan investasi berupa pembentukan modal tetap bruto 11,5% dan pertumbuhan industri nonmigas sebesar 8,1%, selain itu, meningkatkan penerimaan devisa negara dari pariwisata sebesar 15% . Pemerintah juga telah menyiapkan sebanyak 3,5 juta lapangan kerja baru dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ) dalam jangka waktu 3-4 tahun kedepan . Bank Indonesia pada tahun 2007 ini, bank akan menyalurkan kredit kepada UMKM sebesar Rp 87,2 trilyun, dimana sebesar Rp 10,96 trilyun untuk kredit investasi .


Selain itu pemerintah juga telah membentuk kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tanggal 10 September 2005 . Tugas dari TKPK adalah melakukan langkah-langkah konkret untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah NKRI melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan.


Melalui TKPK pemerintah terus mengembangkan sejumlah program nasional untuk mengurangi kemiskinan antara lain dengan program penanggulangan kemiskinan yang pernah dilaksanakan antara lain P4K (Proyek Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil), KUBE (Kelompok Usaha Bersama), TPSP-KUD (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam Koperasi Unit Desa), UEDSP (Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam), PKT (Pengembangan Kawasan Terpadu), IDT (Inpres Desa Tertinggal), P3DT (Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal), PPK (Program Pengembangan Kecamatan), P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan), PDMDKE (Pemberdayaan Daerah Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi, P2MPD (Proyek Pembangunan Masyarakat dan Pemerintah Daerah), dan sejumlah program pembangunan sektoral lainnya yang diupayakan untuk memperkecil dampak krisis ekonomi dan mengurangi kemiskinan .


Untuk dapat mengakselerasi program-program kerja diatas maka setidaknya diperlukan 4 rekomendasi kebijakan sebagai berikut.

  1. Rekomendasi kebijakan pertama diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Program kerja yang dapat dilakukan antara lain: (1) mempercepat belanja negara yang dialokasikan pada sejumlah proyek infrastruktur dan memberdayakan usaha kecil menengah sektor-sektor produksi ; (2) mendukung dan memfasilitasi gerakan nasional penanggulangan kemiskinan dan krisis BBM melalui rehabilitasi dan reboisasi 10 juta hektar lahan kritis dengan tanaman yang menghasilkan energi pengganti BBM kepada masyarakat luas, diantaranya jarak pagar, tebu, kelapa sawit, umbi-umbian, sagu.

  2. Rekomendasi kedua adalah kebijakan penguatan sistem pendidikan nasional yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja. Kebijakan pendidikan harus diintegrasikan dengan kebijakan yang mengatur industri, ketenagakerjaan dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bentuk program kerja yang dapat dilakukan antara lain: keberadaan kredit mikro bagi para individu miskin yang dirancang dengan skema yang sedemikian sehingga memacu produktifitas dan daya saing dari individu miskin tersebut. Program ini dilakukan dengan koordinasi Bank Indonesia melalui berbagai program keuangan mikro (microfinance) bersama bank-bank pembangunan daerah (BPD) dan bank-bank perkreditan rakyat (BPR) bekerja-sama dengan lembaga-lembaga keuangan milik masyarakat seperti Lembaga Dana dan Kredit Perdesaan (LDKP) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Program kerja lainnya adalah membuka akses tanah olahan bagi para individu miskin. Untuk keberhasilan program kerja ini, diperlukan suatu kebijakan land reform yang kondusif.

  3. Rekomendasi ketiga adalah kebijakan yang mengatur pembangunan suatu kelembagaan perlindungan sosial bagi warga negara. Bentuk program kerjanya antara lain adalah jaminan asuransi, jaminan penanganan khusus untuk pemberikan kredit bagi para cacat untuk wira usaha dan regulasi lainnya terkait dengan upah minimum dan fasilitas minimum bagi para pekerja.

  4. Rekomendasi keempat adalah kebijakan yang memungkinkan adanya akses untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat dari kalangan miskin (the poor). Bentuk program kerjanya antara lain pemberdayaan lembaga TKPKRI (Perpres 54/2005) secara lebih intensif yang akan memberikan akses pada terbentuknya forum-forum masyarakat miskin yang difasilitasi oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat dan/atau memberdayakan forum-forum sejenis yang telah terbentuk.


Selama ini masyarakat miskin sering masih dianggap sebagai burden atau beban dalam suatu sistem ekonomi, sehingga bagaimana merubah total posisi masyarakat miskin yang tadinya sebatas beban atau burden dalam sistem ekonomi tersebut, menjadi kontributor dalam pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui perannya yang semakin aktif dalam penciptaan lapangan kerja melalui kewirausahaan (entrepreneurships).

Hal itu dapat diwujudkan jika tersedia suatu fasilitas interaksi komunikasi melalui ketersediaan forum yang memungkinkan adanya akses bagi masyarakat miskin untuk memperoleh pembelajaran agar dapat meningkatkan produktifitasnya sesuai dengan kondisi mereka masing-masing.


  1. Solusi Islam Dalam Mengatasi Kemiskinan


Islam memandang bahwa kemiskinan sepenuhnya adalah masalah struktural karena Allah telah menjamin rizki setiap makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakannya (QS 30:40; QS 11:6). Di saat yang sama Islam telah menutup peluang bagi kemiskinan kultural dengan memberi kewajiban mencari nafkah bagi setiap individu (QS 67:15). Setiap makhluk memiliki rizki masing-masing (QS 29:60) dan mereka tidak akan kelaparan (QS 20: 118-119).


Dalam perspektif Islam, kemiskinan timbul karena berbagai sebab struktural.

Pertama, kemiskinan timbul karena kejahatan manusia terhadap alam (QS 30:41) sehingga manusia itu sendiri yang kemudian merasakan dampak-nya (QS 42:30).

Kedua, kemiskinan timbul karena ketidakpedulian dan kebakhilan kelompok kaya (QS 3:180, QS 70:18) sehingga si miskin tidak mampu keluar dari lingkaran kemiskinan.

Ketiga, kemiskinan timbul karena sebagian manusia bersikap dzalim, eksploitatif, dan menindas sebagian manusia yang lain, seperti memakan harta orang lain dengan jalan yang batil(QS 9:34), memakan harta anak yatim (QS 4:2, 6, 10), dan memakan harta riba (QS 2:275).

Keempat, kemiskinan timbul karena konsentrasi kekuatan politik, birokrasi, dan ekonomi di satu tangan. Hal ini tergambar dalam kisah Fir'aun, Haman, dan Qarun yang bersekutu dalam menindas rakyat Mesir di masa hidup Nabi Musa (QS 28:1-88).

Kelima, kemiskinan timbul karena gejolak eksternal seperti bencana alam atau peperangan sehingga negeri yang semula kaya berubah menjadi miskin. Bencana alam yang memiskinkan ini seperti yang menimpa kaum Saba (QS 34: 14-15) atau peperangan yang menciptakan para pengungsi miskin yang terusir dari negeri-nya (QS 59:8-9).

Dengan memahami akar masalah, akan lebih mudah bagi kita untuk memahami fenomena kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan yang semakin meraja di sekeliling kita. Bukankah akar kemiskinan di negeri ini adalah perilaku eksploitatif akibat penerapan bunga sehingga kita setiap tahun harus menghabiskan sebagian besar anggaran negara untuk membayar bunga? Bukankah akar kemiskinan di negeri ini adalah birokrasi yang korup dan pemusatan kekuasaan di tangan kekuatan politik dan pemilik modal sehingga tidak jelas lagi mana kepentingan publik dan mana kepentingan pribadi? Bukankah akar kemiskinan di negeri ini adalah buah dari kejahatan kita terhadap lingkungan yang kita rusak sedemikian masif dan ekstensif?


Strategi pengentasan

Islam memiliki berbagai prinsip terakit kebijakan publik yang dapat dijadikan panduan bagi program pengentasan kemiskinan dan sekaligus penciptaan lapangan kerja.

Pertama, Islam mendorong pertumbuhan ekonomi yang memberi manfaat luas bagi masyarakat (pro-poor growth).

Islam mencapai pro-poor growth melalui dua jalur utama: pelarangan riba dan mendorong kegiatan sektor riil. Pelarangan riba secara efektif akan mengendalikan inflasi sehingga daya beli masyarakat terjaga dan stabilitas perekonomian tercipta. Bersamaan dengan itu, Islam mengarahkan modal pada kegiatan ekonomi produktif melalui kerja sama ekonomi dan bisnis seperti mudharabah, muzara'ah, dan musaqat. Dengan demikian, tercipta keselarasan antara sektor riil dan moneter sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berlangsung secara berkesinambungan.

Kedua, Islam mendorong penciptaan anggaran negara yang memihak pada kepentingan rakyat banyak (pro-poor budgeting). Dalam sejarah Islam, terdapat tiga prinsip utama dalam mencapai pro-poor budgeting yaitu: disiplin fiskal yang ketat, tata kelola pemerintahan yang baik, dan penggunaan anggaran negara sepenuhnya untuk kepentingan publik. .

Tidak pernah terjadi defisit anggaran dalam pemerintahan Islam walau tekanan pengeluaran sangat tinggi, kecuali skala pada masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW karena perang. Bahkan pada masa Khalifah Umar dan Usman terjadi surplus anggaran yang besar. Yang kemudian lebih banyak didorong adalah efisiensi dan penghematan anggaran melalui good governance. Di dalam Islam, anggaran negara adalah harta publik sehingga anggaran menjadi sangat responsif terhadap kepentingan orang miskin..

Ketiga, Islam mendorong pembangunan infrastruktur yang memberi manfaat luas bagi masyarakat (pro-poor infrastructure). Islam mendorong pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak eksternalitas positif dalam rangka meningkatkan kapasitas dan efisiensi perekonomian. Nabi Muhammad SAW membagikan tanah di Madinah kepada masyarakat untuk membangun perumahan, mendirikan pemandian umum di sudut kota, membangun pasar, memperluas jaringan jalan, dan memperhatikan jasa pos. Khalifah Umar bin Khattab membangun kota Kufah dan Basrah dengan memberi perhatian khusus pada jalan raya dan pembangunan masjid di pusat kota. Beliau juga memerintahkan Gubernur Mesir, Amr bin Ash, untuk mempergunakan sepertiga penerimaan Mesir untuk pembangunan jembatan, kanal, dan jaringan air bersih..

Keempat, Islam mendorong penyediaan pelayanan publik dasar yang berpihak pada masyarakat luas (pro-poor public services). Terdapat tiga bidang pelayanan publik yang mendapat perhatian Islam secara serius: birokrasi, pendidikan, dan kesehatan.

Di dalam Islam, birokrasi adalah amanah untuk melayani publik, bukan untuk kepentingan diri sendiri atau golongan. Khalifah Usman tidak mengambil gaji dari kantor-nya. Khalifah Ali membersihkan birokrasi dengan memecat pejabat-pejabat pubik yang korup. Selain itu, Islam juga mendorong pembangunan pendidikan dan kesehatan sebagai sumber produktivitas untuk pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Kelima, Islam mendorong kebijakan pemerataan dan distribusi pendapatan yang memihak rakyat miskin. Terdapat tiga instrument utama dalam Islam terkait distribusi pendapatan yaitu aturan kepemilikan tanah, penerapan zakat, serta menganjurkan qardul hasan, infak, dan wakaf. Demikianlah Islam mendorong pengentasan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pengembangan sektor riil, dan pemerataan hasil pembangunan.


  1. Kesimpulan

Masalah kemiskinan di Indonesia memang sangat rumit untuk dipecahkan. Dan tidak hanya di Indonesia saja sebenarnya yang mengalami jerat kemiskinan, tetapi banyak negara di dunia yang mengalamipermasalahan ini.


Selama ini cara-cara yang dilakukan pemerintah masih belum menuai hasil yang memuaskan. Hal ini disebabkan karena beberapa kelemahan dalam program penanggulangan kemiskinan, antara lain:

  1. Masih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro daripada pemerataan;

  2. Sentralisasi kebijakan daripada desentralisasi;

  3. Lebih bersifat karitatif daripada transformatif;

  4. Memposisikan masyarakat sebagai objek dan bukan subjek;

  5. Cara pandang tentang penanggulangan kemiskinan masih berorientasi pada ‘charity’ daripada ‘productivity’;

  6. Asusmsi permasalahan dan solusi kemiskinan sering dipandang sama daripada pluralistis.


Sebenarnya Islam telah menyajikan sebuah solusi yang bisa menjawab kelemahan-kelemahan tersebut. Dan hal ini sesuai dengan firman-firman Allah dan juga teladan-teladan yang diberikan oleh Rasulullah SAW. Akan tetapi selama ini belum ada upaya yang benar-benar serius untuk memakai cara yang telah disajikan Islam tersebut.

27 Maret 2009



Kita semua pada tau kan atau ada yang baru tau bahwa tanggal 28 maret 2009 ini akan diadakan kampanye global untuk menekan pemanasan global dalam bentuk gerakan mematikan lampu sejenak selama 60 menit dari pukul 20.30 - 21.30. Jadi seluruh penduduk dunia yang masih memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan bumi dihimbau untuk melakukan pemadaman lampu dan alat elektronik lainnya, ga perlu lama-lama kok cuma 60 menit aja.

Earth Hour tahun ini merupakan kali pertama diadakan dan jakarta dipilih menjadi kota pertama diadakannya kampanye global ini tetapi penduduk kota-kota lain di seluruh Indonesia boleh berpatisipasi karena ini bukan sekedar ikut-ikutan tapi demi memberikan bumi Indonesia untuk bernafas sejenak. Jika kampanye Earth Hour ini sukses dilakukan di Jakarta maka ada beberapa catatan yang didapat yaitu :

- Mengurangi emisi sekitar 284 ton CO2
- Menyelamatkan lebih dari 284 pohon
- Menghasilkan O2 untuk lebih dari 568 orang
- Mengurangi beban biaya listrik Jakarta sekitar Rp 200 juta
- Efisiensi 300MW, daya segini cukup untuk mengistirahatkan 1 pembangkit listrik

Untuk satu kota aja efeknya lumayan apalagi kalau diadakan di seluruh Indonesia. Menyelamatkan bumi kan ga selalu harus dengan hal-hal yang besar atau yang belum sanggup kita lakukan tapi kan cukup dengan hal kecil seperti ini. Mari Kita Dukung !

Nah daripada ngeliatin kampanye parpol yang makin hari makin bikin kesel mending ngeliatin video kampanye global earth hour 2009 yang dibintangi oleh artis-artis indonesia beserta behind the scene nya..


Brani???

p'ekO iNd

    Faktor Sosial dan Budaya

    Faktor sosial dan budaya dapat mempengaruhi pembangunan ekonomi. Faktor sosial dan budaya antara lain sikap, tingkah laku, pandangan masyarakat, motivasi kerja, kelembagaan masyarakat, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan itu. Sebagai ilustrasi, pendidikan dan kebudayaan barat membawa pemikiran dan pandangan ke arah penalaran (reasoning), sikap skeptisisme, serta semangat menghasilkan penemuan baru dan pembaharuan, yang kesemuanya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi. Kekuatan faktor ini menghasilkan perubahan pandangan, harapan dan nilai-nilai sosial.

    Di negara-negara berkembang ada kalanya sikap dan tradisi sosial budaya tidak menunjang kemajuan dan perkembangan ekonomi. Mereka kebanyakan dipengaruhi oleh adat kebiasaan dan lebih menghargai waktu senggang, kesenangan, dan keikutsertaan pada pesta-pesta dan upacara keagamaan. Uang dihabiskan pada usaha-usaha yang bersifat nonekonomi. Pandangan budaya semacam ini menghalangi kemajuan dan menyebabkan lembaga sosial dan politik berada pada posisi terbelakang.

    Faktor Politik dan Administrasi Pemerintahan

    Faktor politik dan administrasi juga membantu pertumbuhan ekonomi modern. Menurut Prof. Lewis, “tindakan pemerintah memainkan peranan penting dalam merangsang dan mendorong kegiatan ekonomi”. Politik yang tidak stabil, baik di negara maju maupun di negara berkembang adalah faktor penghambat kelancaran pembangunan dan kemajuan ekonomi. Perdamaian, keamanan, dan kestabilan telah mendorong perkembangan kewiraswastaan di negara maju, di samping kebijaksanaan fiskal dan moneter yang diterapkan secara tepat oleh pemerintah.

    Bagi negara-negara berkembang situasi politik yang tidak stabil merupakan faktor penghambat pembangunan ekonomi. Administrasi yang kuat, efisien, dan tidak korup amat penting bagi pembangunan ekonomi.

    Dengan demikian kebijakan dan tindakan pemerintah yang tepat memainkan peranan yang penting dalam merangsang atau mendorong kemajuan ekonomi. Stabilitas pemerintahan, ekonomi moneter, kemajuan teknologi, mobilitas faktor dan pasar yang luas akan merangsang usaha dan inisiatif kegiatan produktif, khususnya mendorong berkembangnya kewiraswastaan yang sangat besar peranannya bagi pertumbuhan dan kemajuan ekonomi.

Faktor Manusia

Sumber daya manusia merupakan faktor yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi. Peningkatan GNP per kapita berkaitan erat dengan pengembangan faktor manusia sebagaimana terlihat dalam peningkatan efisiensi dan produktivitas. Inilah yang oleh ahli ekonomi modern disebut pembentukan modal insani, yaitu proses peningkatan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan seluruh penduduk negara yang bersangkutan.

Jumlah penduduk yang meningkat pesat merupakan penghambat bagi pembangunan ekonomi negara-negara berkembang. Dengan pendapatan per kapita dan pembentukan modal yang rendah maka sulit bagi negara berkembang untuk menopang ledakan penduduknya. Walaupun output meningkat sebagai hasil teknologi yang lebih baik dan pembentukan modal, namun peningkatan ini ditelan oleh kenaikan jumlah penduduk. Pada akhirnya, tidak ada perbaikan dalam laju pertumbuhan nyata perekonomian.

Susunan dan Tertib Hukum

    Susunan dan tertib hukum serta pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang keliru sering kali menghambat kemajuan ekonomi di negara-negara berkembang. Kondisi ini tentu saja tidak mendukung kegairahan usaha dan kegiatan ekonomi dalam masyarakat sehingga tidak mendukung terlaksananya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

    Karena itu, hukum harus dilaksanakan secara tertib dan konsekuen yang ditujukan untuk menunjang pembangunan, yang meliputi hal-hal berikut ini.

  1. Hukum harus diterapkan secara objektif, jujur serta adil terhadap semua orang tanpa kecuali.
  2. Hukum harus melindungi hak milik seseorang atau masyarakat, tidak ada perampasan hak milik secara sewenang-wenang.
  3. Hukum-hukum ciptaan kolonial perlu ditinjau kembali apakah masih sesuai atau tidak dengan kondisi saat ini.
  4. Monopoli dan oligopoli harus diatur dan dikendalikan berdasarkan hukum yang tegas.
  5. Hak cipta dan hak paten harus dilindungi menurut peraturan perundang-undangan yang tegas dan tertib
  6. Pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat perlu ditingkatkan dengan jalan mengadakan bimbingan dan penyuluhan hukum.

Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

    Sejarah Singkat Hukum dan Pembangunan

    Hukum dan pembangunan itu adalah terjemahan dari Law and Development, yang mulai berkembang di Amerika Serikat sesudah perang dunia kedua. Jika merunut pada pengertian yang dikembangkan di Amerika khususnya yang berhubungan dengan organisasi United States Agency for Interantional Development (USAID) dan lembaga seperti Ford Foundation atau Rockefeller Foundation, maka perkembangan hukum dan pembangunan dapat dibaca dari upaya lembaga-lembaga ini dalam mempengaruhi dan memperkenalkan kepada negara-negara berkembang dalam melakukan pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.[2]

    Hal ini dimulai dengan melakukan pengiriman dan reseach oleh ahli hukum dari Amerika. Bahkan pada tahun 1966 Kongres Amerika mengundangkan “Foreign Asistence Act of 1966” untuk membantu Negara-negara berkembang di Asia, Afrika dan Amerika Latin memperbaharui dan memperkuat system hukum.[3] Pengiriman para ahli hukum Amerika ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari agenda bantuan. Hal ini dapat dilihat secara nyata dari besarnya bantuan keuangan yang dianggarkan, dimana untuk Afrika misalnya diperkirakan sebesar US $ 15 juta dan sebesar US $ 5 juta.[4] Biaya yang besar ini dikeluarkan karena ada anggapan bahwa modernisasi hukum pada negara-negara yang baru itu sangat diperlukan dan hukum yang modern itu diperlukan untuk mempromosikan pembangunan ekonomi. Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa hukum yang modern itu akan memberi pengaruh pada pembangunan ekonomi, karena hukum yang modern itu memberikan fasilitas dan ruang pada perencanaan ekonomi sebab hukum yang modern itu sebagai sarana yang tepat untuk membangun masyarakat.[5]

    Rasio dari perlunya hukum yang modern dalam pembangunan karena pada hukum modern mempunyai ciri-ciri antara lain, pertama, aturan diterapkan dengan cara yang tidak berbeda; kedua, perundang-undangan bersifat transaksional; ketiga norma hukum modern bersifat universal; keempat, sistem hukum bersifat hirarkis; kelima, sistem hukum diatur secara birokratis; keenam, sistem hukum bersifat rasional; ketujuh, sistem hukum dijalankan oleh para ahli hukum; kedelapan, sistem hukum bersifat tehnis dan komplek; kesembilan sistem hukum dapat diubah; kesepuluh, sistem ini bersifat politik; dan kesebelas, tugas membuat dan menerapkan undang dilakukan oleh pihak yang berbeda.[6]

    Bantuan mengembangkan hukum dan pembangunan ekonomi ini, diberikan oleh Amerika Serikat kepada banyak negara. Bahkan di Indonesia pada akhir tahun 1960-an dan awal tahun 1970-an ketika mulai direncanakan pembangunan nasional oleh pemerintah, “bantuan ahli hukum” atau ahli hukum yang diperbantukan kepada Departemen tertentu atau membantu di kantor hukum tertentu atau ahli hukum tertentu.[7] Kondisi ini sempat menjadi salah satu bahan gosip dikalangan praktisi hukum di Jakarta. Gossip dan kecurigaan terhadap ahli hukum dari Amerika yang merugikan pihak Indonesia ini misalnya dalam penyusuan kontrak awal antara Pertamina dan perusahaan-perusahaan minyak Amerika, bahkan kontrak antara Pemerintah dengan PT Freeport[8] yang dianggap sangat merugikan pihak Indonesia dicurigai sebagai bentuk akal-akalan dari para ahli hukum Amerika yang selama ini banyak memberikan bantuan kepada pemerintah Indonesia.[9]

    Buku John Perkins, Confessions of an Economic Hit Man,[10] bisa menjadi salah satu sumber akurat yang menceritakan betapa “kotornya” maksud dan tujuan bantuan yang diberikan Amerika terhadap Indonesia. Fakta yang kasat mata dan merugikan pihak Indonesia adalah kontrak listrik swasta yang dibuat antara perusahaan Amerika dan Perusahaan Listrik Negara, yang pernah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa tahun lalu.[11]

    Terlepas dari niat tersembunyi dari Amerika Serikat, yang pasti cukup banyak staf pengajar dari Universitas terkemuka di Indonesia yang diberi bea siswa untuk belajar pada universitas-universitas terkenal di Amerika, begitu juga cukup banyak ahli hukum Indonesia yang mendapat kesempatan belajar dari para hali hukum Amerika tersebut. Bahkan kehadiran para ahli hukum dari Amerika ini cukup banyak membantu perkembangan praktisi hukum dibidang non litigasi, atau yang biasa dikenal dengan sebutan dibidang corporate.[12]

    Peranan Ahli Hukum dalam Pembangunan

    Peranan ahli hukum dalam pembangunan ekonomi mempunyai kedudukan yang sentral. Keberadaan ahli hukum adalah untuk memberikan perlindungan dari kesalahan dalam penyusunan undang-undang atau peraturan yang dibuat, tidak terbatas pada kesalahan tehnis, tetapi juga kesalahan filosofis. Keahlian para ahli hukum ini diperlukan terutama pada kegiatan merancangan undang-undang tertentu, seperti undang-undang bidang politik, hak azasi manusia, perdagangan dan lain-lain.

    Dalam tradisi Barat peranan ahli hukum itu sangat penting, sebagaimana dikatakan oleh Wolfgang G. Friedman, dalam tradisi Barat, ahli hukum telah menyumbangkan sesuatu pada perkembangan sistem hukum, dan dengan demikian turut serta dalam mengembangkan masyarakat, terutama sebagai hakim, pembela dan sarjana. Ahli hukum juga memberikan perhatian terhadap perubahan legislatif – sebagai anggota komite perubahan hukum,…..sebagai ahli pada departemen pemerintah, atau sebagai perancang di parlemen”.[13]

    Seperti juga dicatat oleh Friedman[14] bahwa peranan ahli hukum di Amerika sejak awal kemerdekaan sangat dominan, misalnya 40 orang dari 61 anggota Kongres adalah ahli hukum. Banyak Presiden pada awalnya adalah ahli hukum, dan sebelum menjadi Presiden berpraktik sebagai penasehat hukum, bahkan menurut catatannya pada masa pemerintahan Presiden Clinton 75 % anggota Kabinet adalah ahli hukum yang pernah berpraktik sebagai penasihat hukum.

    Menurut Friedman, kondisi ini bukan kebetulan tetapi adalah satu keniscayaan, sebab urusan penasihat hukum erat kaitannya dengan urusan pemerintah. Pemerintah membuat dan mengatur hukum dan hukum diketahui oleh penesihat hukum.

    Hal tersebut agak berbeda dengan keadaan di Indonesia. Kalau kita lakukan survei secara sederhana, peranan ahli hukum selama pemerintahan Orde Baru lebih banyak sebagai pelengkap penderita, Jaksa Agung cukup lama dan secara bergantian dijabat oleh tentara,[15] Menteri Kehakiman tentara, bahkan Ketua Mahkamah Agung juga pernah dijabat oleh tentara.

    Semua departemen selalu ada bagian hukum, begitu juga pada hampir semua perusahaan swasta atau BUMN selalu ada bagian hukum, tetapi bagian hukum tampak muram dan tidak mampu mendukung kebutuhan departemen atau perusahaan dalam menangni masalah hukum. Sehingga sekali lagi bagian hukum itu hanya sebagai pemantas, para ahli hukum dikantor-kantor pemerintah atau perusahaan swasta tidak pernah mendapat posisi sebagai pihak yang memberikan pertimbangan akhir.

    Para ahli hukum di pemerintahan atau di lembaga swasta, sebagian besar hanya pelengkap, terutama dalam melakukan dokumentasi, tidak akan diminta sebagai pemberi pertimbangan akhir dalam pengambilan keputusan. Bahkan tidak jarang dalam praktik, para ahli hukum itu hanya bertugas menyusun kalimat dalam membuat perjanjian. Isi perjanjian sudah disetujui dan tidak melibatkan ahli hukum, atau dalam istilah yang biasa digunakan “masalah komersial” sudah selesai, yang belum selesai adalah perjanjian secara tertulis.

    Tidak ikutsertanya para hali hukum ini, mungkin karena ahli hukum dianggap tidak perlu terlibat, sebab kalau mereka terlibat dalam melakukan negosiasi mereka tidak jarang ketakutan berlebihan, atau mungkin juga karena ahli hukum yang ada dianggap tidak mempunyai kemampuan untuk berunding, karena pengetahuan tehnisnya tentang masalah yang dirundingkan tidak memadai. Atau mungkin juga seperti kritik yang ditemui dalam penelitian yang dilakukan oleh Bappenas dengan bantuan World Bank, bahwa sarjana hukum sekarang ini tidak mempunyai kemampuan menulis secara logis dan konsisten suatu opini hukum atau memorandum hukum.[16] Atau mungkin juga keberadaan ahli hukum yang terkesampingkan ini berhubungan dengan ucapan Bung Karno yang sangat terkenal bahwa “met de juristen kunnen wij geen revolutie maken”, dengan sarjana hukum kita tidak bisa membuat revolusi.[17]

Perbedaan Iklim

    Adalah suatu kenyataan bahwa hampir semua negara maju berada di daerah beriklim sedang. Sedangkan hampir semua negara berkembang terletak di daerah beriklim tropis dan subtropis. Jadi faktor iklim dapat menimbulkan kesulitan tertentu baik langsung maupun tidak langsung dalam proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

    Faktor iklim yang jelas mempengaruhi secara langsung kepada kondisi produksi pada umumnya adalah cuaca/iklim yang sangat panas dan kelembaban di sebagian besar negara-negara miskin, yang menyebabkan mutu tanah bertambah jelek dan depresiasi benda-benda alam yang cepat. Keadaan ini dapat menyebabkan rendahnya produktivitas hasil pertanian tertentu, lambatnya pertumbuhan regenerasi hutan dan terganggunya kesehatan binatang.

Aspek Ideologi

    Ideologi dapat dipahami dalam beberapa pengertian. Pertama, ideologi diartikan sebagai philosophy dan pandangan hidup manusia. Kedua, ideologi diartikan sebagai pengetahuan yang berguna dalam perubahan sosial. Ketiga, ideologi diartikan sebagai sesuatu yang dipercayai dan dapat memberikan orientasi. Keempat, ideologi diartikan sebagai produk intelektual yang didalamnya terdapat nilai moral, pandangan terhadap masyarakat yang baik, systematic to believe, dan rencana strategis untuk masa depan.

    Pembangunan politik secara singkat dapat diartikan sebagai proses membentuk pemerintahan yang sesuai aspirasi rakyat. Dalam buku Pembangunan Politik Dan Perubahan Politik, Lucian W Pye menulis bahwa pembangunan politik merupakan salah satu indikator dari proses perubahan sosial yang multi dimensional. Menurutnya,

    Kebutuhan nyata akan asumsi-asumsi teoritis yang dapat dipakai sebagai pedoman pemilihan bidang-bidang yang harus dimasukan dalam indeks pengukur pembangunan erat berhubungan dengan segi-segi lain dari perubahan sosial dan konomi. Hal ini tak dapat dibantah, sebab bidang apapun yang relevan dalam menjelaskan kekuatan potensial suatu bangsa harus mencerminkan keadaan ekonomi dan ketertiban sosialnya. Mungkin dapat diajukan argumen bahwa adalah tidak perlu dan tidak pantas berusaha memisahkan sama sekali pembangunan politik dari bentuk-bentuk lain dari pembangunan. Meskipun dalam batas-batas tertentu bidang politik dapat berdiri otonom dari masyarakat luas, pembangunan politik jangka panjang hanya dapat berjalan dalam proses sosial yang multi dimensional, dalam mana tiada satu pun dari sektor masyarakat dapat tertinggal jauh (Lucian W Pye :Pembangunan Politik Dan Perubahan Politik).

    Dari tulisan Lucian W Pye diatas, dapat dipahami bahwa bentuk pembangunan politik di suatu negara erat kaitannya dengan proses-proses perubahan sosial dan pembangunan ekonomi. Selain itu pembangunan politik juga erat kaitannya dengan pembangunan negara (state building) dan pembangunan karakter bangsa (nation buliding.

    Dalam konteks nation buliding, karakter suatu bangsa dapat dibangun dengan adanya ideologi. Ideologi suatu negara pada akhirnya berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan dilaksanakan oleh pemerintah.

Menurut Lucian W Pye, pembangunan politik dapat dilihat dengan pola yang berbeda-beda berdasarkan realitas yang terjadi di suatu negara. Pembangunan politik bukanlah suatu proses unilinier (menaik), bukan pula proses yang didasarkan pada pentahapan yang jelas dan tajam, melainkan suatu perkembangan yang ditentukan oleh luas lingkup persoalan yang timbul baik tersendiri maupun bersama-sama.

20 Desember 2008

Tugas HB Haki

KASUS PEMALSUAN LUKISAN NYOMAN GUNARSA

I. Pandahuluan

Pelanggaran hak cipta kembali menimpa dunia seni lukis. Salah seorang maestro seni lukis nasional asal Bali, I Nyoman Gunarsa, yang karya lukisnya bernilai hingga ratusan juta rupiah dipalsukan dan diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus yang berlarut ini berawal dari ditemukannya karya palsu oleh istrinya Gunarsa tujuh tahun lalu di salah satu galeri di Bali. Setelah ditelusuri, lukisan tersebut hampir menyerupai dan menggunakan tanda tangan palsu I Nyoman Gunarsa. Bahkan, lukisan telah diperjualbelikan hingga ke luar negeri.

Kejadian ini cukup menyedot perhatian masyarakat turis mancanegara dan para seniman yang ada di Bali. Karena bukan tidak mungkin hingga puluhan karya Nyoman Gunarsa yang telah dipalsukan.

Berikut ulasan rututan kasusnya :

Kasus ini berawal dari adanya sejumlah lukisan ”karya Gunarsa” yang dipajang di Cellini Gallery di Jalan Gatot Subroto, Denpasar. Masalahnya, sang pelukis menyatakan tak pernah membuat lukisan itu. Inilah yang menyeret sang pemilik galeri, Hendradinata, ke pengadilan. Jaksa mendakwa Sinyo—demikian pria 62 tahun ini biasa dipanggil—melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta, undang-undang yang bersemangat melindungi hak kekayaan intelektual. Ancaman hukuman bagi pelanggar undang-undang ini maksimal tiga tahun penjara.

Kisah ditemukannya ”lukisan palsu” ini bermula pada 10 Januari 2000. Kala itu, istri Nyoman Gunarsa, Indrawati, melintas di depan Cellini Gallery. Selintas wanita ini melihat lukisan mirip karya suaminya. Benar. Petugas galeri menyebut itu lukisan Gunarsa. Pada 10 lukisan di situ, memang ada tanda tangan Gunarsa dan stiker mungil bertulisan ”karya Nyoman Gunarsa”. Tapi Indrawati yakin itu semua palsu.

Salah satunya, misalnya, yang menggambarkan tiga penari Bali sedang asyik bercengkerama. Dalam goresan Gunarsa asli, tiga penari ini seolah ”hidup”. Kecantikan penari bersinar oleh paduan warna yang menyala dan proporsional, khas Gunarsa. Lukisan yang tergantung di Cellini berbeda, kendati temanya sama. Indrawati melihat latar belakang lukisan itu juga dominan biru dan warnanya suram. Garis dan sapuannya kaku dan ragu-ragu. ”Istri saya tahu betul karena bertahun-tahun menemani saya melukis,” kata Gunarsa kepada Tempo.

Keesokan harinya, putra Gunarsa, Gde Artison Andarawata, mendatangi Cellini. Ia bermaksud memotret lukisan-lukisan itu, tapi batal karena dilarang Hendradinata. Artison bertanya dari mana lukisan itu didapat. ”Dijawab lukisan itu dibeli dari sejumlah peting-gi polisi di Bali,” kata Gunarsa.

Gunarsa melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Bali. Pada April 2000, bersama petugas Polda Bali, seniman ini mengecek lukisan-lukisan itu. Lukisan-lukisan itu kemudian diperiksa Pusat Laboratorium Forensik Polda Bali. Setelah membandingkannya dengan lukisan asli Gunarsa, polisi menyatakan lukisan itu palsu, termasuk tanda tangan Gunarsa di kanvas.

Tapi, kala itu, polisi ternyata tidak memperkarakan Hendradinata. Yang dinyatakan bersalah I Made Suwitha. Kepada polisi, Suwitha mengaku dialah yang menjual lukisan Gunarsa ke Sinyo. ”Kenapa Sinyo ketika itu tak disentuh, saya tidak tahu,” kata Gunarsa. Gunarsa mengaku sebelumnya memang kenal dekat dengan Suwitha dan pernah memberikan empat lukisannya kepada lelaki tersebut. ”Tapi, dari lukisan yang saya berikan, tak ada satu pun yang dipa-jang di Cellini Gallery,” katanya.

Polisi lantas membidik Suwitha melanggar Pasal 380 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang larangan memberi nama atau tanda palsu di atas hasil karya seni. Ancaman hukuman bagi pelanggar pasal ini maksimal 2 tahun 6 bulan penjara. Pada 14 Maret 2002, hakim menyatakan Suwitha bersalah. Ia dihukum penjara 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan.

Tapi, tak berselang lama, ganti Hendradinata yang melaporkan Indrawati karena telah melakukan perusakan dan pencemaran nama baik. Menurut Sinyo, ketika melihat-lihat lukisan miliknya, Indrawati sempat memukul dan merusak lukisan itu.

Tak menyerah, Gunarsa balik melaporkan Sinyo ke polisi. Laporan kepada polisi pada Juni 2004 itu manjur. Sinyo sempat datang ke rumah Gunarsa untuk minta maaf. Menurut Gunarsa, dia bersedia memberi maaf dengan syarat: Sinyo bersedia mengaku bersalah lantaran menjual lukisan palsu, meminta maaf di media massa, dan mencabut laporannya ke polisi soal Indrawati. ”Dia bersedia dan menandatangani kertas berisi perjanjian itu, tapi sampai saat ini tidak dilaksanakan,” katanya. Sinyo membenarkan cerita itu. Hanya, dia tak setuju dengan syarat yang disodorkan Gunarsa.

Alhasil, upaya damai pun kandas. Pengusutan jalan terus dan kasus ini pun, dua pekan lalu, akhirnya masuk ruang pengadilan. Jaksa Made Endrawan mendakwa Hendradinata melanggar Pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta. ”Karena terdakwa mengumumkan itu lukisan hasil karya Gunarsa,” kata jaksa. Menurut Made Endrawan, pihaknya akan membawa sejumlah bukti yang menyatakan Hendradinata melakukan pemalsuan lukisan. ”Tapi memperbanyak lukisan itu sulit sekali pembuktiannya,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi Hendradinata lolos dari pasal ini, jaksa Endrawan melapisinya dengan dakwaan berikutnya: memamerkan dan menjual barang hasil pelanggaran hak cipta. ”Karena lukisan yang dijual atau dipamerkan itu adalah lukisan palsu atau hasil perbanyakan yang tidak sah,” katanya.

Pengacara Hendradinata, Gde Widiatmika, menilai dakwaan jaksa tak tepat. Menurut dia, pengertian pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran terhadap hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak cipta. Dalam kasus ini, menurut Widiatmika, Gunarsa sendiri menyangkal keaslian lukisan itu. ”Itu berarti Gunarsa tidak memiliki hak cipta atas lukisan itu,” kata Widiatmika. Selain itu, kata Widiatmika lagi, kliennya mendapatkan lukisan tersebut dari Suwitha. Padahal Suwitha tak pernah didakwa dengan pemalsuan lukisan, tapi dengan pemalsuan identitas Gunarsa.

Sinyo sendiri tetap yakin lukisan di galerinya asli karya Nyoman Gunarsa. Sepuluh lukisan itu, kata dia, dibarternya dengan sedan Timor seharga Rp 60 juta dan lukisan karya pelukis Doho seharga Rp 70 juta. Menurut Sinyo, untuk kasus ini dia sebenarnya bisa menggugat Suwitha. ”Tapi bagaimana lagi? Wong dia sudah bangkrut,” katanya. Kepada Sinyo, Suwitha berkeras bahwa lukisan itu asli. ”Dia mengaku siap sumpah cor (sumpah di pura),” kata Sinyo.

Sinyo percaya kepada Suwitha karena melihat kedekatan pria itu dengan Gunarsa. ”Memang ada goresan yang kurang mantap, tapi saya pikir itu karena Gunarsa sempat sakit,” kata Sinyo. Pada 1998, Gunarsa memang sempat dirawat karena stroke. Sinyo, pemilik showroom mobil dan pengusaha properti, juga membantah punya koneksi kuat di Polda Bali sehingga saat kasus ini muncul pada tahun 2000 ia seperti tak terjamah.

II. Pembahasan

Kutipan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 :

(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup diantaranya : seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

Persidangan Kasus Nyoman Gunarsa dengan Sinyo

Sidang pemalsuan lukisan karya Nyoman Gunarsa yang menggiring terdakwa Ir Hendra Dinata alias Sinyo (42) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, sempat diwarnai debat kusir antara jaksa dan saksi ahli dengan tim penasehat hukum (PH) terdakwa.

Perdebatan tersebut muncul setelah Prof Drs AA Rai Kalam yang didengar keterangannya sebagai saksi ahli, mengaku punya keahlian dalam membedakan sebuah karya seni lukis yang asli dan yang palsu.

"Dari mana saudara saksi memiliki keahlian seperti itu ?," kata Suryatin Lijaya SH, salah seorang anggota tim PH terdakwa, melontarkan pertanyaan.

"Dari bangku pendidikan di FSRD ITB di Bandung," kata Rai Kalam menjawab.

Suryatin menyergah, apa di kampus FSRD ITB atau di perguruan tinggi seni yang lain ada mata pelajaran tersendiri yang khusus untuk mendalami tentang lukisan yang asli dan yang palsu ?.

"Ada", jawab Rai Kalam. "Kalau ada apa nama mata pelajaran itu ?," sambung Suryatin.

Rai Kalam tidak secara tegas menyebut nama mata pelajaran/kuliah dimaksud, namun disebutkan di perguruan tinggi seni diajarkan tentang apresiasi dan tinjauan seni lukis.

Lewat dua pengajaran tentang dua hal tersebut, seseorang yang pernah duduk di perguruan tinggi seni, senantiasa dalam menganalisa untuk kemudian membedakan mana lukisan yang asli karya seorang seniman, dan mata yang dipalsukan.

Selain tentang itu, perdebatan antara tim PH dengan jaksa juga berlangsung cukup sengit menyangkut beberapa protes jaksa atas pertanyaan tim PH yang dinilai tidak relevan dengan materi perkara.

Namun demikian, debat kusir tersebut kerap kali harus terhenti setelah Hakim Ketua Wayan Mertha SH ambil bagian untuk menengahinya.

Dalam kesaksiannya, Prof Rai Kalam mengaku memiliki keahlian untuk dapat membedakan mana lukisan yang asli dan mana yang palsu.

"Begitu saya cermati, saya bisa membedakan apakah sebuah lukisan itu karya pelukis ternama atau bukan, atau sebaliknya yang dipalsukan," kata Rai Kalam.

Ditanya hakim tentang enam buah lukisan yang kini dijadikan barang bukti (BB) perkara pidana di persidangan, lulusan FSRD ITB tahun 1978 itu menyebutkan bahwa seluruhnya adalah palsu.

"Saya tahu persis kalau enam buah lukisan itu adalah palsu, yakni bukan karya pelukis Nyoman Gunarsa," kata Rai Kalam sembari melakukan pengamatan ke bagian pojok ruang sidang, tempat BB lukisan dipajang.

Menurut dia, karya-karya Gunarsa memiliki daya "power spirit" yang tinggi, serta tarikan garis yang sangat kuat. "Ini sama sekali tidak terlihat pada lukisan yang palsu," kata Rai Kalam menjelaskan.

Untuk mendengarkan keterangan saksi lain, majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan mendatang.

Sementara Jaksa Nyoman Rudju SH dalam surat dakwaan pada sidang sebelumnya menyatakan, terdakwa Sinyo bersalah telah dengan sengaja memalsukan sejumlah lukisan yang aslinya dikerjakan pelukis asal Klungkung, Nyoman Gunarsa.

Kasus pemalsuan tersebut terbongkar setelah istri perupa kondang itu, Ny Indrawati Gunarsa, menemukan beberapa lukisan karya suaminya yang diketahui palsu, yang ketika itu dipajang di Cellini Designed dan Interior di Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.

Temuan tersebut, oleh Ny Indrawati kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Polisi yang kemudian melakukan pengusutan, menyatakan kalau dalam lukisan palsu tersebut juga dibubuhi tanda tangan yang seolah-olah dibuat oleh pelukisnya.

Selain itu, di bagian bingkai (frame) pada delapan lukisan di atas kanvas dengan aneka ukuran, juga terdapat stiker yang bertuliskan Nyoman Gunarsa, kata jaksa.

Dikatakan, meski dalam lukisan tersebut ada tandatangan Gunarsa, namun pada kenyataannya dia tidak pernah membubuhkan tandatangan.

Hal itu, lanjut jaksa, diperkuat dengan hasil penelitian tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Denpasar, bahwa tandatangan pada lukisan palsu tersebut adalah juga palsu.

Demikian pula adanya stiker yang bertuliskan Nyoman Gunarsa, sengaja dipalsukan untuk tujuan bahwa sejumlah lukisan tersebut seolah-olah karya Nyoman Gunarsa, ucapnya.

"Semua bukti tersebut menunjukkan telah terjadinya pelanggaran hak cipta yang telah dilakukan oleh terdakwa Sinyo," kata jaksa.

Perbuatan tersebut, lanjut jaksa, melanggar pasal 44 ayat 1 UU No.12/1997 tentang hak cipta, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara

III. Kesimpulan

Hasil Persdangan

Dalam persidangan, akhirya pihak Ir. Hendra Dinata alias Sinyo divonis bebas oleh Hakim Wayan Mertha. Meskipun vonis majelis hakim dalam sidang final kasus pemalsuan lukisan karyanya Selasa (30/10) benar-benar tak memuaskan hatinya, namun secara gentlemen dan legowo, Nyoman Gunarsa menerima dan menghormati putusan itu. Baginya, perjuangan belum berakhir. Soal kalah menang itu sudah lumrah. Namun, yang penting baginya adalah tetap berjuang menegakkan hak cipta dan tak akan pernah mundur selangkah pun.

Selasa, 30 Oktober 2007, adalah hari, tanggal, bulan dan tahun yang memiliki arti tersendiri bagi seniman berusia 63 tahun ini. Bagi Ketua Sentra HaKI Bali ini, saat itu adalah waktu yang menjadi saksi perjuangan panjangnya terhadap kinerja aparat penegak hukum yang belum bisa menghargai arti sebuah perjuangan.

Apa yang diperjuangkannya selama lebih dari tujuh tahun demi martabat bangsa dan negara itu, tak menjadi pertimbangan logis saat menjatuhkan vonis.

Peluang bagi Pemalsu
Apa dampak yang bakal ditimbulkan vonis bebas hakim, Gunarsa mengatakan bahwa peluang bagi pelanggar hak cipta di Indonesia, terbuka lebar. “Pemalsu berpesta, seniman merana,” katanya mengibaratkan.

VONIS hakim yang dinilai timpang dan belum mencerminkan rasa keadilan, mendapat tanggapan langsung dari beberapa praktisi hukum. Menurut mereka, ini akan menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan selama aparat hukum belum mampu menilai permasalahan secara objektif dan berpijak pada fakta dan hati nurani.

Hal yang paling bisa melindungi keberlangsunga kreativitas para seniman adalah dengan adanya undang-undang hak cipta. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pemahaman tentang undang-undang tersebut, baik bagi para pelaku seni ataupun semua orang yang bersinggunga dengan hak cipta. Kasus ini memperlihatka bahwa tidak semua kasus tentang hak cipta dapat disidangkan sesuai dengan keinginan kita. Karena dalam dunia hukum diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai sebuah kasus. Dan kasus persidangan hak cipta ini merupaka kasus yang pertama di Indonesia.s

12 November 2008

Tugasnya afit buat Bu'e

PENDAHULUAN

Apa arti pemasaran? Apakah setiap orang yang menjual produk bisa disebut sebagai pemasar? Ketika berbicara dengan kelompok orang-orang yang menjadi agen properti, mereka selalu mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang pemasaran. Padahal pekerjaan mereka lebih banyak pada urusan jualan.

Umumnya industri yang benar-benar mengandalkan tenaga penjual seperti properti dan asuransi, melihat antara pemasar dan penjual seperti tidak ada bedanya. Bagi mereka, memasarkan produk berarti ya, menjual. Soalnya, dibeli atau tidaknya produk mereka akan tergantung dari kemampuan para agen menjual produk mereka. Mungkin ada beberapa persen pembeli yang membeli karena sudah merasa yakin akan produk tersebut. Tetapi sebagian besar konsumen membeli karena dorongan tenaga penjual. Apalagi jika berbicara tentang industri asuransi dimana antara produk satu dengan yang lain seperti tidak ada bedanya, maka kemampuan agen asuransi lah yang lebih berperan. Istilah pemasaran juga dipergunakan di banyak perusahaan untuk menutup persepsi jelek konsumen terhadap penjual. Banyak konsumen mempersepsikan penjual sebagai orang yang sangat pushy, licik dan banyak omong. Oleh karena itu istilah pemasar juga kerap banyak dipakai.

Istilah pemasaran juga sering dikaitkan dengan 4P. Mata pelajaran ekonomi maupun bahasa Inggris banyak yang menyebut 4P sebagai konsep pemasaran ketika menyinggung bab tentang pemasaran. 4P ini diartikan sebagai: Product, Price, Place dan Promotion. Produk menyangkut produk apa yang dijual, price menyangkut harga yang diberlakukan pada produk tersebut, place menyangkut bagaimana produk tersebut didistribusikan dan promotion menyangkut bagaimana mempromosikan produk tersebut.

Dari 4P tersebut, yang paling terlihat menonjol adalah promotion. Itulah sebabnya, banyak orang juga yang menyamakan pemasaran (hanya) dengan promosi. Padahal 4P sendiri telah berkembang menjadi 5P, 6P, bahkan 14P! Contohnya adalah Public Relations (PR). Dahulu PR dimasukkan sebagai aktivitas promosi. Tetapi dengan semakin kuatnya PR sebagai aktivitas komunikasi yang penting, orang-orang pemasaran maupun PR mulai melepaskan PR dari Promosi.

Demikian halnya dengan orang-orang yang bekerja di bidang pelayanan, mereka memasukkan satu unsur lagi di dalam P tersebut, yakni Proses. Alasannya, proses dalam sebuah pelayanan adalah sesuatu yang penting. Orang menikmati pelayanan karena proses yang diberikan. Sekalipun produk yang dijual bagus, tetapi jika proses pelayanan yang diberikan buruk, orang bisa tidak puas

Jika saya mencoba mendefinisikan secara sederhana, maka pemasaran merupakan upaya memindahkan produk atau layanan kepada konsumen agar tercipta kepuasan di sisi konsumen dan value di sisi perusahaan. Memindahkan produk atau layanan ke konsumen tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Konsumen bisa menolak karena merasa tidak memiliki kebutuhan akan produk tersebut. Bisa juga memiliki kebutuhan tetapi produknya tidak menarik atau harganya terlalu mahal. Atau, bisa juga karena produknya kurang dikenal atau sulit diperoleh. Jadi, memindahkan produk atau layanan ke konsumen memiliki banyak tantangan.

Bahkan ketika produk atau layanan tersebut telah sampai di konsumen, tantangan berikutnya adalah, apakah konsumen tersebut juga puas sehingga mau menerima produk dan layanan kita lagi? Kalaupun mereka puas, tantangan lain, apakah perusahaan kemudian rugi karenanya?

Jadi pemasaran merupakan serentetan strategi, taktik dan aksi yang demikian panjang agar produk yang dibuat perusahaan sampai kepada konsumen, memberikan kepuasan kepada mereka dan menciptakan value untuk perusahaan. Value disini bukan hanya profit tetapi juga hal-hal lain seperti citra, kredibilitas dan bahkan harga saham di bursa. Pemasaran tidak hanya dibutuhkan oleh perusahaan tetapi juga oleh lembaga non profit seperti pemerintah, lembaga sosial maupun lembaga swadaya masyarakat.

Bahkan kita pun membutuhkan pemasaran dalam hidup kita sehari-hari. Contohnya, dalam mencari pekerjaan, kita harus punya strategi agar lamaran kita bisa dilirik oleh pencari tenaga kerja. Pun dalam wawancara, kita harus punya kemampuan memasarkan diri kita agar mereka tertarik untuk menjadikan kita karyawan mereka.

Jadi pemasaran memang tidak bisa diartikan sebagai menjual saja atau beriklan saja. Keseluruhan elemen dalam pemasaran menjadi penting dan saling mendukung. Uniknya, ilmu pemasaran memang bukanlah ilmu pasti. Ilmu pemasaran bisa diutak-atik sesuai kebutuhan. Strategi yang cocok pada satu produk belum tentu cocok pada produk lain. Bahkan pemasaran bisa membuat produk yang tadinya tidak dibutuhkan konsumen bisa menjadi sebuah kebutuhan. Jadi pemasar agak melawan teori ekonomi yang melandaskan diri pada kebutuhan (need) dan keinginan (want) karena keduanya bisa dibentuk oleh pemasaran. Buktinya, sepuluh tahun yang lalu orang bisa hidup normal tanpa handphone. Sekarang orang sulit hidup dengan nyaman tanpa handphone!

PENTINGNYA PEMASARAN

Dalam pernyataannya di The Straits Times, 6 Desember 1997, Timbalan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, tatkala mengumumkan kebijakan komprehensif untuk mengatasi kemelut ekonomi yang dihadapi negaranya mengatakan "We must accept the economic reality, if we act like don't have problems, we will be in bigger trouble".

Jika Anwar Ibrahim menyadari bahwa telah terjadi perubahan-perubahan yang luar biasa menyangkut perekonomian global sehingga dibutuhkan strategi-strategi baru untuk menghadapinya, bagaimana dengan pemerintah kita ? Saat itu dengan pongahnya para pejabat kita mengatakan bahwa fundamental ekonomi kita kuat, dan pertumbuhan kita diatas rata-rata negara Eropa dan Amerika Serikat. Nyatanya perusahaan-perusahaan kita, BUMN yang memiliki hak monopoli sekali pun, tak kuasa menghadapai perubahan-perubahan yang begitu cepat dan mengandung banyak turbulensi tersebut. Mereka pada bertumbangan. Gempuran produk-produk dari luar yang membanjiri pasar domestik telah mengharu-biru keperkasaan koorporat-koorporat lokal. Industri-industri dalam negeri kewalahan menghadapi gempuran produk-produk manca negara tersebut. Strategi pemasaran yang selama ini cukup ampuh ternyata sudah kedaluarsa. Harus dicari strategi baru untuk menghadapi kompetisi di bidang pemasaran.

Hal ini menunjukkan betapa lambannya kita mengantisipasi beraneka ragam perubahan yang diakibatkan oleh pasar global. Dalam bab ini akan dibicarakan pentingnya aktivitas pemasaran, khususnya bagi koorporat bisnis.

Pada mulanya, aktivitas pemasaran ini dilakukan secara sangat sederhana. Dalam era primitif, saat masyarakat bisa memenuhi sendiri segala macam kebutuhan hidupnya, hampir tidak ada aktivitas pemasaran. Kalau toh ada, hanya berbentuk barter atas barang-barang yang mereka hasilkan yang jumlahnya melebihi kebutuhan mereka sendiri. Seiring dengan bertambahnya waktu, konsep pembagian kerja mulai muncul dan berkembang. Orang mulai fokus membuat ( memproduksi ) barang-barang yang mereka bisa kerjakan dengan baik. Akibat dari aktivitas ini, mulai terjadi kelebihan barangbarang yang mereka buat. Adanya kelebihan ini mendorong mereka untuk menukar (menjual) barang-barang tersebut ke pihak lain yang membutuhkan. Dari sini mulai muncullah aktivitas pemasaran.

Oleh karena aktivitas pemasaran ini dirasa menguntungkan, maka produsenprodusen kecil tersebut mulai membuat barang-barang dalam jumlah yang lebih besar. Pada saat kapasitas produksi mulai tumbuh besar, akibat pola pembagian kerja yang lebih baik, maka si produsen tidak mampu lagi memasarkan produk-produknya sendiri. Dari sini muncul jenis pekerjaan baru, yakni menjualkan produk-produk yang mulai banyak tersebut. Tugas pekerjaan ini adalah menjadi perantara antara produsen dan konsumen, karena itu pekerjaan ini disebut dengan middleman ( pialang ). Kemudian, untuk memperlancar aktivitas ini, sekelompok pembeli dan penjual ( middleman ) tadi mulai membentuk tempat-tempat khusus untuk mereka bertemu sehingga terbentuk pusat-pusat niaga yang dinamakan pasar. Ini adalah gambaran terbentuknya model pemasaran tradisional.

Pemasaran modern lahir bersama dengan tumbuhnya revolusi industri. Perkembangan dari revolusi industri ini memacu tumbuhnya pusat-pusat kota baru, yang akibat berikutnya adalah berkurangnya penduduk pedesaan. Fenomena ini bisa dijelaskan sebagai berikut :

Pada saat industri belum berkembang, sebagian besar penduduk melakukan produksi dalam skala rumah tangga. Aktivitas ini dikerjakan di tempat mereka masingmasing. Namun, seiring bertumbuhnya pabrik-pabrik baru, yang berada di kota-kota, merangsang penduduk pedesaan berdatangan ke kota untuk bekerja di pabrik-pabrik tersebut.

Hingga menjelang abad 20, pertumbuhan mesin-mesin produksi tidak diberangi dengan aktivitas pemasaran yang pesat. Hal ini karena saat itu jumlah permintaan akan barang-barang produksi jauh melampaui kapasitas pabrik-pabrik yang ada untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Akan tetapi, semenjak 1920 keadaannya menjadi mulai terbalik. Akibat terlalu memperhatikan pertumbuhan pabrik, maka besarnya kapasitas produksi mulai melebihi permintaan. Secara otomatis perhatian orang mulai berpindah, yang semula ditujukan ke arah peningkatan produksi beralih ke pemasaran. Mulailah berbagai metode dan aktivitas pemasaran dikembangkan.

Dewasa ini, pentingnya pemasaran makin disadari pentingnya oleh setiap negara. Pertumbuhan ekonomi masing-masing negara sangat ditentukan oleh kemampuan pemasaran produk-produk dalam negeri mereka, terutama untuk pemasaran internasional. Bahkan negara-negara yang memiliki industri-industri besar milik negara ( Inggris, Swedia, Italia, China ) terus-menerus melakukan riset di bidang pemasaran untuk untuk mendapatkan metoda-metoda pemasaran yang paling efektif dan efisien untuk meningkatkan sistem distribusi dalam negeri dan memenangkan persaingan di perdagangan global.

Pentingnya pemasaran akan terlihat ketika kita perhatikan jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas pemasaran. Perkiraan William J.Stanton, antara seperempat dan sepertiga tenaga kerja terlihat dalam kegiatan pemasaran. Ini termasuk semua pegawai yang melakukan kegiatan eceran, grosir, transportasi, pergudangan dan industri-industri komunikasi. Juga termasuk di dalamnya orang-orang yang bekerja di departemen pemasaran perusahaan serta mereka yang terlibat dalam kegiatan pemasaran dari industri non-pemasaran, jasa, pertanian, dan pertambangan. Lama-kelamaan pekerjaan di bidang pemasaran meningkat lebih cepat dibandingkan pekerjaan di bagian produksi. Kenaikan seperti ini merupakan refleksi dari mekarnya peranan pemasaran dalam ekonomi dan naiknya permintaan akan jasa-jasa pemasaran. ( William J.Stanton, Prinsip Pemasaran ).



Pentingnya Pemasaran Bagi Perusahaan

Konsep pemasaran modern meyakini bahwa dasar pertimbangan dari sudut pemasaran merupakan faktor determinan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan di sebuah perusahaan. Bisa dikatakan bahwa pemasaran merupakan jantung kehidupan dari berbagai macam usaha. Piha-pihak di berbagai perusahaan mulai mengakui bahwa bahwa konsep-konsep pemasaran modern terbukti telah berhasil meningkatkan jumlah keuntungan perusahaan.

Di masa sebelumnya, perusahaan hanya memperkirakan berapa besar kapasitas produksi, setelah itu langsung merealisasikannya. Namun, untuk bisa bertahan dalam persaingan pasar yang sangat ketat, konsep demikian harus ditinjau ulang. Untuk dapat survive, pertama-tama perusahaan harus menentukan apa yang bisa dijual, berapa banyak yang bisa dijual, rencana dan metode apa yang bisa digunakan untuk memikat hati konsumen. Semua elemen dalam perusahaan, baik itu presdir, bagian produksi, bagian keuangan dan bagian yang lain tidak bisa membuat perencanaan tanpa mengacu data-data yang dimiliki oleh pemasaran. Betapapun baik kualitas produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan, tidak bisa menjamin kesuksesan perusahaan tersebut, selain juga tidak bisa menjamin terciptanya kepuasaan pada konsumen. Nilai suatu produk baru bisa dibuktikan jika produk itu telah dipasarkan ke konsumen. Jika daya serap konsumen terhadap produk ini besar, maka bisa dikatakan bahwa produk tersebut terbukti unggul.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa seluruh departemen dalam suatu perusahaan turut memberi andil besar bagi pertumbuhan sebuah perusahaan, namun departemen pemasaranlah yang bisa menghasilkan pendapatan. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa bidang pemasaran merupakan tulang punggung bagi perusahaan. Pemasaran begitu pentingnya sehingga tidak lagi dipandang sebagai fungsi tersendiri, melainkan harus dipandang bahwa pemasaran merupakan keseluruhan bisnis itu sendiri. Swastha dan Irawan dalam buku mereka Manajemen Pemasaran Modern mendefinisikan pemasaran sebagai sistem keseluruhan dari kegiatan usaha yang dibutuhkan untuk merencanakan, menentukan harga, mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan kepada pembeli yang ada maupun pembeli potensial.

Jika disimak uraian di atas, nyatalah bahwa pemasaran melingkupi keseluruhan dari aktivitas bisnis suatu koorporat. Aktivitas dari manajemen pemasaran meliputi proses perencanaan produksi, penetapan harga, penentuan pola promosi, dan pendistribusian produk untuk memenuhi kepuasan serta tujuan pelanggan, baik individu atau kelompok.

Tujuan akhir dari aktivitas pemasaran adalah untuk mempengaruhi sifat dan jumlah permintaan pelanggan terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Jika boleh disimplifikasikan, maka manajemen pemasaran adalah manajemen permintaan atas produk-produk perusahaan. Bukankah Semua kegiatan pemasaran adalah ditujukan agar produknya dapat diterima dan kemudian disenangi pasar ?

Untuk bisa disenangi atau diterima pasar inilah diperlukan upaya-upaya sedemikian rupa sehingga produk yang dijual benar-benar bisa memenuhi kebutuhan dan memuaskan konsumen. Upaya tersebut harus dimulai sebelum suatu produk diproduksi hingga pemberian pelayanan setelah sebuah produk sampai di tangan konsumen.



Konsep Pemasaran

Karena begitu pentingnya bidang pemasaran ini, para ahli terus mengembangkan riset di bidang pemasaran. Dari riset yang dilakukan para ahli bidang pemasaran, dikembangkanlah sebuah pandangan yang benar-benar baru yang disebut sebagai konsep pemasaran. Menurut Willian J.Stanson dalam bukunya Prinsip Pemasaran terdapat tiga kunci pokok yang mendasari konsep pemasaran ini, meliputi :

  1. Semua operasi dan perencanaan perusahaan harus berorientasi kepada konsumen.

  2. Sasaran perusahaan harus volume penjualan yang menghasilkan laba. Jadi,bukan volume demi kepentingan volume itu sendiri.

  3. Semua kegiatan pemasaran di sebuah perusahaan harus dikoordinir secara organisatoris.

Selanjutnya, Willian J.Stanson dalam buku yang sama menyatakan bahwa dalam maknanya yang utuh, konsep pemasaran adalah sebuah filsafat bisnis yang mengatakan bahwa kepuasan keinginan dari konsumen adalah dasar kebenaran sosial dan ekonomi kehidupan sebuah perusahaan. Sudah sewajarnya jika segala kegiatan perusahaan harus dicurahkan untuk mengetahui apa yang diinginkan oleh konsumen dan kemudian memuaskan keinginan-keinginan itu; sudah tentu pada akhirnya perusahaan bertujuan untuk memperoleh laba.

Konsep pemasaran menghendaki agar para eksekutif juga melakukan peninjauan ulang mengenai bisnis sebuah perusahaan.

Dengan konsep baru ini, para ekskekutif perusahaan harus merubah cara pandang mereka terhadap bidang usaha koorporat mereka. Jika sebelumnya orientasi para eksekutif tersebut pada produk, maka kini harus dirombak untuk berorientasi ke pemasaran. Ketika mereka ditanya, “Apa bisnis Anda ?” mereka seharusnya tidak lagi menjawab “Kami membuat sepatu,” tetapi akan mengatakan “Kami memasarkan sepatu”. Willian J.Stanson membuat bagan menarik mengenai perbedaan antara mereka yang berorientasi ke produk dengan yang berorientasi ke pemasaran.

Apakah bisnis Anda ?

Perusahaan

Jawaban yang berorientasi

kepada produk

Jawaban yang berorientasi

kepada pemasaran

Studio Universal

Kita membuat film

Kita memasarkan hiburan

Kosmetik Revlon

Di pabrik kita membuat

kosmetik

Di toko kita menjual

harapan

Mountain Bell

Kita mengoperasikan

sebuah perusahaan telpon

Kita memasarkan sebuah

sistem komunikasi

Lennox

Kita membuat tungku

perapian dan AC

Kita menyediakan suasana

yang nyaman di rumah

Head ski

Kita membuat peralatan ski

Kita memasarkan rekreasi,latihan jasmani,

pembentukan ego dan

sebuah kesempatan untuk

bertemu dengan orangorang

yang menyenangkan

Union Pasific

Kita mengusahakan

jaringan lintas kereta api

Kita menawarkan sebuah

transportasi dan sistem

pengelolaan material





referralid=(yoRjQzIo4.' target="_blank">

from FB

Cari sepuasnya disini z

Custom Search